Penyuluhan Kejahatan Jalanan dan Bimbingan Remaja Usia Nikah di Kalurahan Bangunharjo

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 12 Desember 2024 21:55:35 WIB

Penyuluhan Kejahatan Jalanan dan Bimbingan Remaja Usia Nikah di Kalurahan Bangunharjo

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 12/12) -Pemerintah Kalurahan Bangunharjo bersama Karang Taruna Wijaya Kusuma Divisi Bina Mental mengadakan kegiatan penyuluhan terkait kejahatan jalanan dan Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 19.30 WIB. Acara ini dilangsungkan di ruang rapat Balai Kalurahan Bangunharjo dengan menghadirkan narasumber utama Kepala KUA Sewon, H. Mustafid Amna, S.Ag, M.H, serta aparat penegak hukum, yaitu Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Ketua Karang Taruna Wijaya Kusuma, Juari, turut membuka acara yang dihadiri oleh 70 peserta. Peserta terdiri dari pengurus Karang Taruna Wijaya Kusuma dan perwakilan Karang Taruna dari 17 padukuhan di Kalurahan Bangunharjo.

Penyuluhan tentang Kejahatan Jalanan
Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai narasumber utama dalam sesi pertama menjelaskan berbagai aspek terkait kejahatan jalanan. Kejahatan jalanan seperti pencurian, perampasan, hingga tindakan kekerasan menjadi sorotan utama karena meningkatnya kasus-kasus semacam itu yang melibatkan anak muda. Aparat menegaskan bahwa kejahatan jalanan merupakan tindakan kriminal serius yang tidak dapat ditoleransi.

     Dalam penyampaian materi, aparat hukum menekankan bahwa kasus kejahatan jalanan tidak memungkinkan adanya kebijakan restorative justice. Artinya, kasus-kasus semacam itu tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian antara pelaku dan korban. Setiap pelaku kejahatan jalanan dipastikan akan diproses hukum hingga ke pengadilan (meja hijau) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, memastikan keadilan bagi korban, serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

     Selain itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengimbau Karang Taruna Wijaya Kusuma dan seluruh anggotanya untuk turut berperan aktif dalam pencegahan kejahatan jalanan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
1. Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda.
2. Menginisiasi kegiatan positif yang dapat mengalihkan perhatian dari hal-hal negatif.
3. Melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mengantisipasi potensi kejahatan.

     Melalui penyuluhan ini, diharapkan Karang Taruna dapat menjadi pelopor dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sekaligus menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai kedamaian dan kepatuhan terhadap hukum.

Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN)

     Sesi kedua diisi oleh Kepala KUA Sewon, H. Mustafid Amna, S.Ag, M.H. yang menyampaikan materi tentang Bimbingan Remaja Usia Nikah. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa perkawinan bukan sekadar hubungan lahiriah, tetapi juga merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita untuk membangun keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, kesiapan fisik, mental, dan spiritual sangat diperlukan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

     Bimbingan Perkawinan Pra Nikah ditujukan untuk memberikan wawasan kepada remaja usia nikah agar memahami dengan benar adab, syarat, dan tata cara pernikahan yang telah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. Dengan mengikuti bimbingan ini, para peserta akan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat, seperti:
- Memahami hak dan kewajiban suami-istri sesuai dengan aturan agama dan hukum.
- Menyadari pentingnya persiapan emosional dan finansial sebelum menikah.
- Menghindari pernikahan dini yang rentan menimbulkan masalah di kemudian hari.

     Kegiatan ini juga membantu remaja memahami tantangan dalam kehidupan rumah tangga serta memberikan bekal untuk menghadapinya. Mustafid menekankan bahwa dengan pemahaman yang benar, remaja usia nikah dapat lebih siap menghadapi tanggung jawab dan membangun rumah tangga yang harmonis.

Harapan dan Kesimpulan
     Penyuluhan ini menjadi langkah strategis dalam membangun generasi muda yang sadar hukum sekaligus memiliki pemahaman yang baik tentang pernikahan. Pemerintah Kalurahan Bangunharjo berharap melalui kegiatan ini, Karang Taruna Wijaya Kusuma dan Karang Taruna Padukuhan dapat menjadi motor penggerak dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan keluarga yang sejahtera.

     Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan pengalaman terkait topik kejahatan jalanan maupun persiapan pernikahan. Keaktifan peserta dalam berdiskusi menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan.

     Ada peserta yang menanyakan tentang "bagaimana kita menyikapi upaya perjodohan yang dilakukan orang tua dan kesiapan finansial bener-bener dibutuhkan bagi orang yang mau menikah"
Menanggapi pertanyaan tersebut, H. Mustafied Amna selaku Narasumber menjelaskan bahwa perjodohan oleh orang tua masih relevan dalam beberapa budaya, namun tidak boleh dipaksakan. Pernikahan harus didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak. Orang tua dapat memberi masukan, tetapi keputusan akhir tetap berada di tangan calon pengantin. Sedangkan berkaitan dengan pertanyaan tentang finansial, beliau menjawab bahwasanya
Kesiapan finansial itu penting, tetapi tidak harus berupa kekayaan besar. Yang utama adalah sumber penghasilan stabil, kemampuan mengelola keuangan, dan komunikasi terbuka antara pasangan. Dengan perencanaan yang baik, keuangan akan mendukung kebutuhan rumah tangga sekaligus menciptakan stabilitas dalam hubungan.


     Kesimpulannya; Kesiapan menikah mencakup aspek emosional, mental, dan finansial yang harus dikelola dengan baik oleh kedua pasangan untuk membangun keluarga yang harmonis dan bahagia.

     Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan terjadi peningkatan kesadaran di kalangan remaja dan pemuda Kalurahan Bangunharjo untuk terus berkontribusi secara positif di masyarakat, menjauhi tindak kriminal, dan mempersiapkan diri dengan baik menuju jenjang kehidupan yang lebih dewasa.[]

Komentar atas Penyuluhan Kejahatan Jalanan dan Bimbingan Remaja Usia Nikah di Kalurahan Bangunharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License