Muskalsus Bangunharjo Tetapkan 17 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 03 Februari 2026 13:51:13 WIB
Muskalsus Bangunharjo Tetapkan 17 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026
Oleh : Sarif Jabroni dan Anto
(Bangunharjo, 03/02) - Pemerintah Kalurahan Bangunharjo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Bangunharjo menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) tentang penetapan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026, Senin (2/2/2026), bertempat di Balai Kalurahan Bangunharjo.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bamuskal Bangunharjo sebagai forum pengambilan keputusan di tingkat kalurahan yang melibatkan unsur pemerintahan dan perwakilan masyarakat. Hadir dalam musyawarah tersebut Riska Septia dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kapanewon Sewon, Lurah Bangunharjo Nurhidayat, S.Ag., M.Si, Carik, seluruh Kaur dan Kasi, para Dukuh se-Kalurahan Bangunharjo, serta Ketua Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKKal).
Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan Ketua Bamuskal Bangunharjo yang menekankan pentingnya prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penetapan penerima BLT Dana Desa. Selanjutnya, Lurah Bangunharjo menyampaikan arah dan kebijakan terkait pelaksanaan BLT-DD Tahun 2026.
“Musyawarah kalurahan khusus ini menjadi forum yang sangat penting untuk memastikan bahwa penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2026 benar-benar tepat sasaran. Data yang disepakati merupakan hasil verifikasi di tingkat padukuhan dan mencerminkan kondisi riil masyarakat yang membutuhkan,” ujar Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.Si.
Musyawarah inti dipimpin langsung oleh Ketua Bamuskal Bangunharjo. Dalam forum tersebut, peserta membahas dan menyepakati usulan KPM dari masing-masing padukuhan. Hasil musyawarah menetapkan sebanyak 17 KPM, yang mewakili seluruh padukuhan di Kalurahan Bangunharjo, serta menetapkan daftar KPM cadangan apabila di kemudian hari terjadi perubahan data.
Sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan serta serah terima Berita Acara Musyawarah Kalurahan Khusus Penetapan Daftar KPM BLT Dana Desa Tahun 2026. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal pelaksanaan BLT Dana Desa agar berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[]
Formulir Penulisan Komentar
Info Terkini
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskalsus Bangunharjo Tetapkan 17 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026
- Warung KWT Bangunharjo Diresmikan Lurah Bangunharjo, Perkuat Peran Perempuan dalam Ekonomi Lokal
- Upaya Peningkatan Kesehatan Aparatur, Pemkal Bangunharjo Laksanakan CKG Bersama Puskesmas Sewon II
- Pelatihan Pengelolaan Sampah Berbasis Eco-Enzyme Dorong Kesadaran Lingkungan di Padukuhan Gatak
- Bamuskal Bangunharjo Rampungkan Jaring Aspirasi Kring 4: Warga Bersatu Suarakan Harapan untuk Bangun
- Program Bantuan Pangan Oktober-November 2025, Dukungan Nyata bagi Warga Bangunharjo
- Jaring Aspirasi Kring 3: Warga Dorong Pengelolaan Tanah Kas Desa Lebih Transparan dan Berkeadilan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















