FORUM SILATURAHMI TAKMIR MASJID SE KALURAHAN BANGUNHARJO

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 17 Maret 2023 21:46:11 WIB

Oleh : Sarif Jabroni dan Anto

     Pemerintah Kalurahan Bangunharjo pada hari Jum'at 17 Maret 2023, Bakda Ashar sampai menjelang Maghrib, bertempat di ruang meeting Balai Kalurahan Bangunharjo menyelenggarakan koordinasi dan silaturahmi takmir masjid se- Kalurahan Bangunharjo dengan dihadiri puluhan takmir masjid dari setiap Padukuhan yang ada Kalurahan Bangunharjo.

     selain dihadiri Takmir masjid acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kepanewon Sewon, H. Mustafied Amna, S.Ag., MH., Lurah Bangunharjo Nurhidayat, S.Ag., M.S.I, serta Kamituwo Kalurahan Bangunharjo, Rohmadi, S.T.

     Acara tersebut diinisiasi oleh pihak kalurahan, adapun tujuan diadakannya forum silaturahmi ini adalah untuk membentuk sebuah forum silaturahmi sebagai wadah untuk bertukar pikiran dan merekatkan ukhuwah islamiah antar takmir di kalurahan Bangunharjo supaya bisa saling menguatkan peran masing-masing takmir sehingga masjid masjid yang ada di wilayah kalurahan Bangunharjo bisa sejahtera dan berdaya. Dalam kesempatan tersebut Kepala KUA Sewon, H. Mustafied Amna, S.Ag., MH., banyak menjelaskan tentang masjid dan fungsi ketakmiran, beliau menjelaskan bahwasanya:

     "Masjid waktu di Zaman Rasulullah memiliki beberapa fungsi strategis diantaranya;
Sebagai pusat kegiatan Keagamaan, sarana dakwah untuk penyebaran ajaran Islam, kegiatan sosial ekonomi, Pusat pemerintahan, pusat pendidikan dan juga memiliki fungsi komunikasi untuk informasi" ujarnya.

H. Mustafied Amna, S.Ag., MH., juga berpesan kepada peserta silaturahmi yang hadir supaya lebih profesional lagi mengelola masjidnya masing-masing supaya hasilnya lebih baik. "Takmir harus mengerti tentang strategi Memakmurkan Masjid, antara lain dengan mengoptimalisasi peran dan fungsi ketakmiran, Memuliakan jamaah dan Mengelola Bangunan Masjid dengan sepenuh hati, Takmir juga mestinya paham dengan program pembinaan masjid yang meliputi 3 bidang utama. Meliputi yang pertama Idarah (Manajemen/administrasi), kedua Imarah (Pemakmuran Masjid) dan ketiga Riayah (legalitas) dan Supaya legal Maka panitia zakat di masjid harus dilegalkan oleh BAZNAS Kabupaten, supaya jadi Amil. Karena Amil beda dengan panitia, panitia itu tidak sama dengan Amil, panitia tidak punya hak dengan bagian zakat sementara Amil punya dan sah, makanya para petugas zakat di masjid masjid harus segera mengajukan legalitas supaya bisa dilegalkan oleh BAZNAS Kabupaten" ujarnya.

     Sementara Lurah Bangunharjo Nurhidayat, S.Ag., M.S.I dalam sambutannya menyampaikan : "Kami mohon maaf kepada para Takmir karena baru saat ini bisa mengundang takmir masjid di wilayah Kalurahan Bangunharjo untuk silaturahmi di kalurahan ini. Dengan adanya forum silaturahmi ini Kami dari pihak Kalurahan berharap bapak-bapak semuanya bisa menjadi pelopor untuk menjadi motor penggerak kemakmuran masjid di wilayah masing-masing, kami berharap masjid masjid di wilayah bangunharjo ini bisa menjadi lebih makmur, dan lagi lebih berdaya. artinya tidak hanya dimanfaatkan untuk ibadah ritual semata tetapi obsesi kami bagaimana peran Masjid itu bisa lebih ditingkatkan sampai pada tujuan pendidikan, pun bukan hanya TPA tapi untuk kegiatan pengetahuan umum, terutama anak-anak usia sekolah karena kita semua tentunya berharap generasi muda kita punya keterkaitan dengan masjid.
Data di Bangunharjo generasi milenial usia 15 sampai 30 tahun itu banyak sekali tapi mereka tidak aktif di masjid, ini sangat disayangkan"

     Pak Lurah menambahkan: "Kami berharap ada semacam kumpulan atau ajang silaturahmi Takmir masjid.
Kebaikan harus terorganisir dengan baik supaya bisa bermanfaat maksimal dan tercapainya tujuan yg sama, yakni makmurnya masjid masjid di Bangunharjo ini. Forum silaturahmi ini bisa menjadi ajang untuk berbagi peran, berbagi ilmu untuk saling menguatkan" ujarnya

      Dalam acara tersebut, Kamituwo bangunharjo Rohmadi, S.T. menginformasikan bahwasanya Pak Lurah beserta Pamong akan mengadakan kegiatan Bakti Ramadan untuk bulan Ramadan tahun ini dengan safari keliling di 17 pendukuhan, Nantinya kan ada 17 malam dimana Pak Lurah beserta Pamong akan keliling ke-17 masjid di setiap pendukuhan untuk shalat tarawih berjamaah bersama-sama dengan jamaah masjid di tersebut. Hal ini tentunya disambut dengan positif oleh para takmir yang hadir di forum silaturahmi itu []

Komentar atas FORUM SILATURAHMI TAKMIR MASJID SE KALURAHAN BANGUNHARJO

Sarjito Ahmad raharjo 18 Maret 2023 03:49:07 WIB
Saya setuju untuk segera dibuat forum silaturahmi dan komunikasi antar pengurus takmir dan mushola se kalurahan Bangunharjo...

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini



HALAL BIHALAL PAMONG DAN STAF BERSAMA LURAH KALURAHAN BAGUNHARJO

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License