GRATIS!! BIKIN SERTIFIKASI HALAL, SERTIFIKASI PIRT & NIB DI KALURAHAN BANGUNHARJO

TIM MEDIA 17 September 2023 17:07:46 WIB

     Sertifikasi HALAL, Sertifikasi PIRT, dan NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan tiga aspek yang sangat penting dalam dunia bisnis dan produksi makanan di Indonesia. Masing-masing memiliki peran khusus dalam memastikan bahwa produk yang dihasilkan atau diperdagangkan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Mari kita bahas masing-masing sertifikasi dan pentingnya mereka:

1. Sertifikasi HALAL

     Sertifikasi HALAL adalah persyaratan penting dalam produksi dan pemasaran produk makanan dan minuman di Indonesia. HALAL berarti "boleh" dalam Islam dan mengacu pada produk yang memenuhi persyaratan syariah Islam. Sertifikasi HALAL menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan oleh agama Islam dan diproses dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pentingnya sertifikasi HALAL adalah:

  • Pasar yang Luas: Dengan populasi Muslim yang besar di Indonesia dan di seluruh dunia, memiliki sertifikasi HALAL membuka pintu kepada produsen untuk memasuki pasar yang besar dan potensial.

  • Kepuasan Konsumen: Konsumen Muslim merasa lebih percaya dan nyaman ketika membeli produk dengan label HALAL. Ini meningkatkan kepuasan konsumen dan meningkatkan kepercayaan merek.

  • Kemudahan Ekspor: Sertifikasi HALAL juga memungkinkan produk untuk diekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang signifikan, meningkatkan potensi ekspor.

2. Sertifikasi PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

     Sertifikasi PIRT berkaitan dengan produksi makanan di tingkat rumah tangga atau skala kecil. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia. PIRT adalah jaminan bahwa makanan yang diproduksi di rumah tangga memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pentingnya sertifikasi PIRT adalah:

  • Keamanan Pangan: Sertifikasi PIRT memastikan bahwa makanan yang dihasilkan di rumah tangga aman untuk dikonsumsi, mengurangi risiko penyakit terkait pangan.

  • Legalitas Usaha: PIRT diperlukan untuk menjalankan usaha makanan rumahan secara legal. Ini melindungi produsen dari masalah hukum dan menghindari sanksi.

  • Pengembangan Ekonomi: Sertifikasi PIRT mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang makanan, yang dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal.

3. NIB (Nomor Induk Berusaha)

     NIB adalah identifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang digunakan untuk mendirikan dan mengoperasikan bisnis di Indonesia. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses berbisnis dan mengundang investasi asing.

Pentingnya NIB adalah:

  • Investasi dan Pertumbuhan Bisnis: NIB mempermudah proses berbisnis, baik bagi pengusaha lokal maupun asing, yang dapat mendorong investasi dan pertumbuhan bisnis di Indonesia.

  • Transparansi: NIB membantu dalam melacak dan mengaudit bisnis, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam lingkungan bisnis.

  • Kemitraan Bisnis: NIB membuka peluang bagi kemitraan bisnis dengan perusahaan lokal dan asing, memperluas jaringan bisnis, dan menciptakan peluang baru.

     Pentingnya sertifikasi HALAL, sertifikasi PIRT, dan NIB sangat signifikan dalam memastikan keamanan produk makanan, kepatuhan terhadap nilai-nilai agama, dan pertumbuhan ekonomi. Penyelenggaraan sertifikasi ini oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo dan BUMKal Bangkit Karya bekerja sama dengan Garda Transfumi dan Pendamping Halal UIN Komisariat Sewon menunjukkan komitmen terhadap standar tinggi dalam bisnis dan produksi makanan di tingkat lokal, yang dapat berdampak positif pada masyarakat dan ekonomi setempat.[]

 

Oleh : Anto

 

Komentar atas GRATIS!! BIKIN SERTIFIKASI HALAL, SERTIFIKASI PIRT & NIB DI KALURAHAN BANGUNHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini



HALAL BIHALAL PAMONG DAN STAF BERSAMA LURAH KALURAHAN BAGUNHARJO

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License