Bangunharjo Terima SK Rintisan Desa Budaya 2025, Langkah Baru dalam Pelestarian Tradisi

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 28 Agustus 2025 08:38:20 WIB

Bangunharjo Terima SK Rintisan Desa Budaya 2025, Langkah Baru dalam Pelestarian Tradisi

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

   (Bangunharjo, 28/08) - Rabu, 27 Agustus 2025 | bertempat di balai Kalurahan Karangtalun, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul.
Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Rintisan Desa Budaya Tahun 2025. Sebanyak 10 kalurahan menerima penghargaan bergengsi ini, salah satunya adalah Kalurahan Bangunharjo, yang langsung diwakili oleh Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.S.I.

   Acara penyerahan SK ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bantul, Bapak Aris Suharyanta, yang sekaligus berkesempatan menyerahkan secara simbolis SK kepada perwakilan kalurahan penerima. Dalam sambutannya, beliau menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mendorong pengembangan Kalurahan Rintisan Budaya. Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis dalam menjaga dan mengembangkan potensi budaya lokal yang ada di masyarakat.

   “Pemerintah Kabupaten Bantul akan selalu memberikan dukungan terhadap kalurahan rintisan budaya. Harapannya, keberadaan desa budaya ini mampu menjadi benteng pelestarian nilai tradisi sekaligus mendorong pemberdayaan masyarakat,” ujar Wakil Bupati Bantul dalam sambutannya

   Adapun 10 kalurahan yang ditetapkan sebagai Rintisan Desa Budaya Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kalurahan Sumberagung
2. Kalurahan Imogiri
3. Kalurahan Karangtalun
4. Kalurahan Sumbermulyo
5. Kalurahan Triharjo
6. Kalurahan Donotirto
7. Kalurahan Tirtohargo
8. Kalurahan Bangunharjo
9. Kalurahan Potorono
10. Kalurahan Terong

   Dengan adanya SK ini, arah pengembangan kebudayaan di Bantul semakin jelas dan terarah. Penetapan Desa Rintisan Budaya diharapkan bukan hanya sebatas pengakuan, tetapi juga dapat menjadi pijakan bagi desa-desa untuk lebih aktif menghidupkan kembali tradisi, kesenian, adat istiadat, serta kearifan lokal yang dimiliki.

   Usai menerima SK, Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.S.I. menyampaikan rasa syukur dan sukacita yang mendalam atas penetapan Kalurahan Bangunharjo sebagai salah satu Rintisan Desa Budaya Tahun 2025.

   “Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang sangat bersejarah bagi Kalurahan Bangunharjo. Kami merasa bangga sekaligus bersyukur karena telah dipercaya dan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul sebagai salah satu Kalurahan Rintisan Budaya. SK ini bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga amanah besar yang harus kami jaga dan laksanakan bersama-sama. Dengan adanya SK ini, arah dan semangat kami dalam mengembangkan serta melestarikan budaya lokal semakin jelas. Kami memiliki harapan besar agar Bangunharjo mampu menjadi pusat kegiatan budaya yang hidup, berkembang, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.”

   Lebih lanjut, Nurhidayat menegaskan bahwa pengembangan desa budaya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah kalurahan, tetapi membutuhkan dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat.

   “Budaya adalah milik kita semua. Tugas kami adalah menjaga, merawat, dan mengembangkan warisan luhur ini agar tidak punah ditelan zaman. Kami berharap dengan adanya predikat sebagai Rintisan Desa Budaya, masyarakat Bangunharjo semakin bangga terhadap identitas budayanya sendiri dan mau terlibat aktif dalam setiap kegiatan budaya. Harapan kami, desa budaya ini mampu mencetak generasi muda yang kreatif, mencintai budaya lokal, sekaligus siap menghadapi tantangan global.”

   Pak Lurah juga menyampaikan bahwa Bangunharjo memiliki potensi seni dan budaya yang kaya, mulai dari kuliner tradisional, kesenian tradisional, kerajinan, hingga tradisi keagamaan dan sosial yang masih lestari. Dengan dukungan dari pemerintah kabupaten serta keberadaan Dewan Kebudayaan Bantul, potensi tersebut diharapkan bisa semakin dikembangkan dan menjadi sumber daya ekonomi baru melalui pariwisata berbasis budaya.

   “Ke depan, kami akan berupaya mengintegrasikan pengembangan budaya dengan sektor lain, termasuk pariwisata dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan begitu, selain melestarikan warisan leluhur, desa budaya juga dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan warga. Semoga dengan ikhtiar bersama ini, Bangunharjo bisa benar-benar menjadi desa budaya yang maju, mandiri, dan membanggakan. Serta makin Gumregah ”

   Dengan penetapan ini, Kalurahan Bangunharjo menatap masa depan dengan penuh optimisme. SK Rintisan Desa Budaya Tahun 2025 bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan sebuah langkah awal menuju perjalanan panjang dalam menjaga identitas, melestarikan tradisi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui kekuatan budaya.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License