SOSIALISASI KDRT DARI KEMENKUMHAM KEPADA KADER PKK BANGUNHARJO

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 09 Juni 2023 23:32:24 WIB

Oleh : Sarif Jabroni dan Anto

     Jum'at 9 Juni 2023, bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Bangunharjo, Penggerak PKK Bangunharjo mengadakan pertemuan rutin bulanan melaksanakan agenda kerja organisasi yang dipimpin oleh Bu Lurah (Partimah S.Pd I, M.S.I). Dalam pertemuan kali ini selain mengevaluasi tentang agenda kerja yang telah terlaksana, ada agenda khusus berupa sosialisasi tentang KDRT dengan menghadirkan Bidang Penyuluhan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) Kabupaten Bantul.

     Acara tersebut dihadiri oleh KUA Sewon (Kiai Mashuri), Perwakilan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Bantul (Hj Sumarni), Kamituwo (Rohmadi ST), penyuluh dan Kader PKK Kalurahan Bangunharjo.

     Potensi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat saja terjadi pada seluruh strata kehidupan masyarakat termasuk warga Bangunharjo. Untuk itulah Undang-Undang Pencegahan KDRT perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat sebagaimana yang dilakukan oleh Penggerak PKK Kalurahan Bangunharjo dengan mengundang tim penyuluh hukum Kantor Wilayah Kemenkumham kabupaten Bantul, pada hari Jum'at, 9 Juni 2023 di Pendopo Balai Kalurahan Bangunharjo.

     Dalam sambutannya Partimah S.Pd.I , M. S.I mengatakan; "Kita harus menyadari bersama bahwa tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara serius, karenanya hari ini kita undang penyuluh dari Kemenkumham untuk menjelaskan tentang hal ini kepada kita semua supaya kita bisa mencegah terjadinya KDRT "

     Sosialisasi Perlindungan Anak dan KDRT yang berlangsung di Pendopo Kalurahan Bangunharjo ini diberikan kepada seluruh kader PKK seKalurahan Bangunharjo yang Terbagi menjadi empat kelompok kerja (Pokja) dengan harapan setelah pulang dari acara tersebut bisa mensosialisasikan kepada masyarakat di Pokja Masing masing supaya tercipta keharmonisan dalam rumah tangga seluruh warga Bangunharjo.

"Dengan terciptanya keharmonisan rumah akan muncul suasana kondisi harmonis, aman dan damai dalam suatu masyarakat," ucap Ibu Rina selaku penyuluh hukum.

     Lebih lanjut Beliau juga memberikan pengarahan ke anggota PKK Kalurahan Bangunharjo yang hadir tentang UU Perlindungan Anak dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

"Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan". Beliau melanjutkan "KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi".

Apa saja bentuk-bentuk KDRT?

Ibu Rina menjelaskan ada 4 hal yang termasuk dalam kategori KDRT yakni :
1. Kekerasan Fisik.
    Dalam Pasal 6 UU PKDRT, kekerasan fisik seperti memukul, menendang atau melukai fisik dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT.

2. Kekerasan Psikis.
    Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang dalam hal ini anggota keluarga.
Dalam Pasal 7 UU PKDRT, kekerasan psikis dikategorikan sebagai salah satu bentuk KDRT.

3. Kekerasan Seksual.
    Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu

4. Penelantaran Rumah Tangga.
    Penelantaran Rumah Tangga adalah suatu pelalaian atas kewajiban seseorang di dalam rumah tangganya secara hukum bahwa seseorang tersebut menjadi peanggung jawab atas kehidupan orang yang berada pada lingkup keluarganya.

Lalu Bagaimana upaya untuk mencegah supaya tidak terjadi KDRT ?
     Cara mencegah KDRT dalam Islam ini dilakukan dengan mengingat hukum, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang-undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT,
Selanjutnya Tidak lupa pula dengan mengikuti teladan Rasulullah, menanamkan rasa empati, dan saling menghormati. Serta mempraktikkan sikap jujur, terbuka, dan setia kepada pasangan juga termasuk hal penting yang dapat mendukung keharmonisan rumah tangga dan pencegahan terjadinya KDRT.

     Sementara Hj Sumarni dari LK3 Kabupaten Bantul dalam sambutanya menyatakan bahwa dinas sosial terbuka untuk segala jenis pengaduan dan konsultasi dari masyarakat, dan diharapkan masyarakat tidak ragu untuk datang dan berkonsultasi ketika memang ada permasalahan hukum, termasuk dalam hal rumah tangga. []

Komentar atas SOSIALISASI KDRT DARI KEMENKUMHAM KEPADA KADER PKK BANGUNHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License