Program Pemutakhiran Kolektif Kartu Keluarga di Padukuhan Gatak

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 02 Agustus 2025 14:24:01 WIB

Program Pemutakhiran Kolektif Kartu Keluarga di Padukuhan Gatak: Inisiatif Inovatif Demi Data Kependudukan yang Sempurna

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

   (Bangunharjo, 02/08) - Bangunharjo — Menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo, S.Sos. tentang pentingnya kelengkapan data pada Kartu Keluarga (KK), khususnya penambahan nama ayah atau ibu yang masih kosong pada sejumlah KK, Padukuhan Gatak menunjukkan langkah nyata dengan melakukan pemutakhiran data kependudukan secara kolektif.

   Sebagaimana diketahui, terdapat sekitar 1.300 KK di wilayah Kalurahan Bangunharjo yang belum mencantumkan nama ayah atau ibu secara lengkap. Dukcapil Kabupaten Bantul menargetkan seluruh KK di wilayahnya dapat disempurnakan paling lambat pada tahun 2027. Sebagai respon terhadap target tersebut, Dukuh Gatak, Hari Wantoro, S.Pd, mengambil inisiatif untuk menggelar pemutakhiran kolektif di tingkat padukuhan — sebuah langkah progresif yang menuai apresiasi dari berbagai pihak.

   Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pondok Pesantren Darul Falah, Mredo Kulon, Padukuhan Gatak. Pada hari Sabtu, 2 Agustus 2025 Dengan menggandeng tim verifikasi dari Pemerintah Kalurahan Bangunharjo serta mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari UIN yang sedang bertugas di wilayah tersebut, program ini berjalan dengan lancar dan tertib.

   Lurah Bangunharjo, Nurhidayat S.Ag M.S.I, bersama Istri turut hadir dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan langsung terhadap upaya pembaruan data kependudukan. Kehadiran beliau juga menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam mendukung capaian target nasional di bidang administrasi kependudukan.

   Meskipun jumlah partisipasi masyarakat belum sepenuhnya memenuhi target — dari sekitar 500 KK di Padukuhan Gatak, masih ada sekitar 15% yang belum melengkapi datanya — namun secara umum respons masyarakat tergolong sangat positif. Banyak warga yang merasa terbantu dengan adanya layanan kolektif ini karena memudahkan proses dan memangkas waktu yang biasanya dibutuhkan jika dilakukan secara individu ke kantor Dukcapil.

   Program ini diharapkan menjadi model yang dapat ditiru oleh padukuhan lain di Kalurahan Bangunharjo, bahkan di wilayah lain se-Kabupaten Bantul. Dengan sinergi antara pamong, warga, lembaga pendidikan, dan pemerintah daerah, target data kependudukan yang sempurna di tahun 2027 bukan hal yang mustahil untuk dicapai.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Februari 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License