Rapat Koordinasi LPMKal Bangunharjo: Penguatan Program Kerja dan Konsolidasi Pengurus Tahun 2025

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 31 Juli 2025 11:28:25 WIB

Rapat Koordinasi LPMKal Bangunharjo: Penguatan Program Kerja dan Konsolidasi Pengurus Tahun 2025

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

   (Bangunharjo, 31/07) -  Bangunharjo, 30 Juli 2025 — Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) Bangunharjo telahpun menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Kalurahan Bangunharjo, pada Rabu malam (30/7), pukul 19.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh seluruh pengurus LPMKal, dan difasilitasi oleh Jogoboyo Bangunharjo, Dihan Rudiantor, S.kom.

Rakor ini dibuka dengan sambutan dari Ketua LPMKal Bangunharjo, Budi Santosa, S.Sn., yang menyampaikan arah kebijakan program kerja LPMKal Tahun Anggaran 2025. Dalam sambutannya, Budi menekankan pentingnya sinergi dan komunikasi antar pengurus serta dengan unsur masyarakat melalui Ketua Pokkiat dan para Dukuh.

Beberapa program utama LPMKal yang disampaikan antara lain:

1. Rapat koordinasi internal pengurus sebagai ruang konsolidasi dan perencanaan;
2. Sosialisasi langsung kepada ketua pokkiat dan dukuh untuk menyelaraskan prioritas pembangunan kalurahan;
3. Pelaksanaan Lomba Poskamling antar-padukuhan untuk mendorong partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan;
4. Peningkatan kapasitas pengurus melalui studi banding ke LPMK berprestasi tingkat nasional;
5. Pengadaan seragam resmi pengurus LPMKal guna menunjang kerapian dan identitas kelembagaan.

   Selain program kerja, Ketua LPMKal juga menyampaikan informasi mengenai dua regulasi baru yang menjadi dasar operasional LPMK, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2025 dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur peran dan fungsi strategis LPMKal sebagai mitra pemerintah kalurahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat.

   Menariknya, LPMKal juga memperkenalkan program baru untuk tahun 2026 bertajuk JALADARA (Jagongan Lapanan Ngudah Rasa), yakni pertemuan rutin nonformal pengurus LPMKal yang bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat secara santai dan terbuka di ruang-ruang publik.

   Dalam kesempatan yang sama, Lurah Bangunharjo, Nurhidayat S.Ag., M.S.I., menyampaikan apresiasi dan harapan terhadap peran aktif pengurus LPMKal.

 "Pengurus LPMK adalah orang-orang terpercaya pilihan masyarakat. Pemerintah kalurahan percaya bahwa LPMK mampu menjadi mitra pembangunan yang ikhlas dan konsisten menebar kebaikan. Tetaplah semangat meski ada yang mencibir, karena komitmen dalam kebaikan adalah kunci keberhasilan,” ujar Lurah Bangunharjo.

   Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan visi dan menguatkan kolaborasi antara LPMKal dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Bangunharjo yang lebih maju, aman, dan berdaya.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Februari 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License