Sosialisasi Perdais DIY No. 1 Tahun 2024: “Bangunharjo Siap Menjalankan Regulasi Bersama”

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 09 November 2025 19:27:27 WIB

Sosialisasi Perdais DIY No. 1 Tahun 2024: “Bangunharjo Siap Menjalankan Regulasi Bersama”

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 09/11) - Sabtu, 8 November 2025 — Masyarakat Kalurahan Bangunharjo berkumpul di Pendopo Kalurahan sejak pukul 13.00 hingga 15.00 WIB untuk mengikuti sosialisasi terkait Perda DIY No. 1 Tahun 2024 khususnya mengenai kelembagaan pemerintahan daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Kegiatan ini diinisiasi oleh anggota DPRD Provinsi DIY, Umarusin Masdar, S.Ag., dan mendapat respon positif dari berbagai unsur yang antusias hadir.

     Acara dibuka oleh lurah Bangunharjo, Nur Hidayat, S.Ag., M.Si., yang menyampaikan rasa apresiasi atas inisiatif sosialisasi regulasi dari pak Umar yang sangat perhatian dengan masyarakat Bangunharjo. Ia menekankan pentingnya acara ini karena tentunya dibutuhkan pemahaman bersama terhadap isi dan implikasi regulasi agar pelaksanaan pemerintahan di tingkat kelurahan berjalan sinergis dan sesuai aturan.

Kami sudah mulai melakukan berbagai langkah… agar pelaksanaan pemerintahan kalurahan berjalan sinergis dan sesuai aturan.” — Nur Hidayat, S.Ag., M.Si.

     Selaras dengan itu, Umarusin Masdar menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi sarana edukasi yang efektif yang memperkuat kapasitas para pamong serta tokoh masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

     Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yang sangat kompeten dalam hal perundang-undangan, khususnya peraturan daerah, beliau adalah Bambang Wisnu Handoyo, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DIY), yang memberikan paparan sangat informatif. Ia mengapresiasi inisiatif DPRD DIY khususnya Umarusin Masdar dalam penyelenggaraan acara ini. Ia menekankan bahwa regulasi yang mengatur kelembagaan pemerintahan daerah, kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang memuat ketentuan yang sangat ketat dan detail, sehingga pengelola pemerintahan di tingkat kelurahan harus memahami secara mendalam agar tidak terjadi salah tafsir ataupun langkah dalam pelaksanaannya.

     Paparan Bambang Wisnu diarahkan khusus pada aspek pertanahan yang memiliki korelasi erat dengan tugas administratif di tingkat kelurahan. Ia menyampaikan materi dengan gaya interaktif—mengajak audiens berdiskusi dan memberikan contoh konkret yang relevan dengan situasi sehari-hari di Bangunharjo —sehingga suasana menjadi hidup dan mudah dipahami oleh peserta yang hadir, misalnya beliau menggambarkan bagaimana prosedur pemanfaatan tanah kalurahan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan sebagai kekancingan agar tidak menimbulkan maslaah di belakang hari.

     Acara dihadiri oleh seluruh jajaran pamong kelurahan, lembaga masyarakat seperti Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), PKK, Karang Taruna, ketua paguyuban RT, Paguyuban Kaum Rois, lembaga kelurahan, Tim Penggerak Kelurahan (TPK), serta berbagai pihak terkait lainnya. Kehadiran luas tersebut menunjukkan dukungan kuat terhadap upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Bangunharjo.

     Kegiatan berlangsung lancar hingga akhir, dengan sesi tanya-jawab yang cukup meriah membahas berbagai persoalan praktis. Banyak peserta menyatakan terbantu dengan penjelasan rinci dari narasumber; mereka kini merasa lebih siap menghadapi tantangan dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat terendah.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Umarusin Masdar dalam menjalankan fungsi legislatifnya sekaligus memperkuat pemberdayaan masyarakat dan aparatur pemerintah kelurahan melalui pemahaman yang benar terhadap regulasi yang ada. Harapannya, dengan pemahaman yang semakin baik, pelaksanaan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2024 dapat berjalan optimal — mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License