Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan di Kalurahan Bangunharjo

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 30 Juni 2025 14:30:47 WIB

Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan di Kalurahan Bangunharjo

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

   (Bangunharjo, 30/06) -  Senin, 30 Juni 2025, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pendopo Balai Kalurahan Bangunharjo, telahpun dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan, yang terselenggara atas kerja sama antara Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Pemerintah Kalurahan Bangunharjo. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar pemerintah dalam memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat dan pemangku kepentingan kalurahan mengenai aturan-aturan terbaru terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan Kalurahan.

   Acara sosialisasi ini dihadiri oleh peserta dari dua kalurahan, yaitu Kalurahan Bangunharjo dan Kalurahan Panggungharjo. Dari Bangunharjo hadir secara langsung Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.S.I., beserta pamong, 17 dukuh, anggota Bamuskal, LPMK, pengurus BUMKal, ketua Karang Taruna, Paguyuban RT, serta para tokoh masyarakat. Sementara itu, dari Kalurahan Panggungharjo hadir PLT Lurah, pamong kalurahan, dukuh, anggota Bamuskal, BUMKal, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat yang turut antusias mengikuti jalannya kegiatan.

   Sebagai narasumber utama, hadir Topaz Mardiarto, S.IP., M.Acc., CRMP, selaku Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Ia memaparkan secara komprehensif ketentuan dalam Peraturan Gubernur DIY No. 24 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola alih fungsi tanah Kasultanan, Kadipaten, maupun tanah Kalurahan. Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa penggunaan tanah-tanah tersebut tetap diperbolehkan untuk aktivitas pertanian maupun perikanan. Namun jika akan dialihfungsikan, misalnya untuk pembangunan balai padukuhan, kegiatan ekonomi produktif, atau pariwisata, maka proses perizinan harus ditempuh terlebih dahulu sesuai prosedur yang berlaku.

   Selanjutnya, turut hadir pula KRT. Suryo Satriyanto dari Kawedanan Panitikismo, yang memberikan wawasan budaya dan historis mengenai filosofi dan nilai-nilai luhur di balik kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten. Sesi berikutnya diisi oleh Heru Purnomo, S.H., ahli madya dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, yang menekankan aspek yuridis dan potensi risiko hukum apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait pemanfaatan tanah tersebut.

   Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, di mana para peserta, khususnya dari unsur lurah dan dukuh mengangkat persoalan nyata yang dihadapi masyarakat dalam pengelolaan tanah kas desa. Tercatat tiga penanya menyampaikan kasus spesifik di lingkungan masing-masing, termasuk status tanah yang sudah lama digunakan tanpa izin resmi, serta rencana alih fungsi tanah kas untuk fasilitas publik. Para narasumber merespons secara komprehensif dan memberikan solusi berbasis regulasi.

   Setelah sesi materi dan diskusi selesai, acara ditutup dengan ramah tamah di ruang transit Lurah Bangunharjo, menjadi momen santai namun produktif untuk memperkuat komunikasi antar pemangku kepentingan.

   Melalui kegiatan ini, diharapkan para pemangku kepentingan di tingkat kalurahan memiliki pemahaman yang kuat dan menyeluruh mengenai pentingnya tertib administrasi dan legalitas dalam pemanfaatan tanah Kasultanan, Kadipaten, dan Kalurahan. Sosialisasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem tata ruang dan hak keistimewaan DIY yang berbasis nilai budaya.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Februari 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License