Kunker Komisi A DPRD DIY ke Kal. Bangunharjo Soroti Kemandirian Desa dan Tata Kelola Pemerintahan

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 08 Mei 2025 13:31:08 WIB

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD DIY ke Kalurahan Bangunharjo: Soroti Kemandirian Desa dan Tata Kelola Pemerintahan

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

    (Bangunharjo, 08/05) - Kamis, 8 Mei 2025, Kalurahan Bangunharjo menerima kunjungan kerja dari Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Acara ini berlangsung di ruang rapat Kalurahan Bangunharjo dan dihadiri oleh sejumlah tokoh legislatif dari DPRD DIY yang tengah melakukan agenda serap aspirasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat kalurahan.

    Acara dimulai dengan doa bersama, diikuti dengan sambutan dari Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.S.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Komisi A ke Kalurahan Bangunharjo sebagai bentuk perhatian terhadap dinamika pembangunan desa. Selanjutnya, Lurah Bangunharjo memaparkan infografis Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. Pemaparan ini mencakup pendapatan, belanja, dan rencana strategis yang telah dan akan dilakukan Kalurahan Bangunharjo.

    Dalam diskusi yang berlangsung hangat, para anggota dewan memberikan catatan dan masukan atas paparan tersebut. H. Sigit Nusyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev, salah satu anggota dewan yang berasal dari Dapil Bantul Barat yang mencakup wilayah Kalurahan Bangunharjo, menyoroti tiga poin penting:

1. Mandeknya proses perizinan yang menjadi keluhan masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, keberadaan Komisi A harus menjadi solusi percepatan birokrasi.
2. Perluasan implementasi dari Perda No. 3 tentang Reformasi Birokrasi, terutama yang berkaitan dengan kemudahan perizinan usaha.
3. Pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasi warga dalam pembangunan Kalurahan sebagai kunci keberhasilan pengelolaan pemerintahan desa.

    Sementara itu, D. Radjut Sukasworo, anggota DPRD DIY dari Dapil yang sama, memberikan perhatian pada persoalan pengelolaan sampah di tingkat kalurahan yang menurutnya belum optimal dan masih memerlukan sistem yang lebih terpadu. Ia juga menyoroti defisit anggaran serta mengajak kalurahan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai sumber pendapatan yang potensial.

    Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, S.T., M.Si, memberikan tanggapan strategis atas kondisi keuangan Kalurahan Bangunharjo. Beliau menyoroti bahwa Pendapatan Asli Kalurahan (PAD) Bangunharjo hanya menyumbang sekitar 11,7% dari total anggaran, yang menandakan tingkat ketergantungan terhadap dana dari kabupaten, provinsi, dan pusat masih tinggi. Ia mengajak seluruh unsur di Bangunharjo untuk menggali potensi lokal agar PAD bisa meningkat.

    Eko Suwanto juga mengkritisi kondisi bahwa Kalurahan Bangunharjo memiliki luas tanah kas desa lebih dari 60 hektare dan secara geografis berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta, namun PAD hanya sekitar 800 juta rupiah, yang menurutnya sangat kecil. Ia menegaskan bahwa setiap kalurahan seharusnya mampu menopang minimal 50% dari anggaran belanja secara mandiri untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan warga.

    Sementara Hifni Muhammad Nasikh, S.E., MBA, Wakil Ketua Komisi A DPRD DIY, memberikan apresiasi positif atas kinerja pelayanan publik Kalurahan Bangunharjo yang telah meraih predikat Prima. Menurutnya, predikat tersebut bukan hanya bentuk penghargaan administratif, melainkan cerminan nyata dari upaya serius kalurahan dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

    Adapun anggota Komisi A DPRD DIY yang hadir dalam kunjungan kerja ke kalurahan Bangunharjo kali ini adalah:

1. Eko Suwanto, S.T., M.Si – Ketua Komisi A
2. Hifni Muhammad Nasikh, S.E., MBA – Wakil Ketua
3. Syarief Guska Laksana, SH – Sekretaris
4. D. Radjut Sukasworo – Anggota
5. Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum – Anggota
6. Akhid Nuryati, S.E. – Anggota
7. Purwanto, ST, S.P – Anggota
8. Didik Kuswanto, S.E. – Anggota
9. Sofyan Setyo Darmawan, ST., M.Eng – Anggota
10. H. Sigit Nusyam Priyanto, S.Si., M.Ec.Dev – Anggota
11. Arif Kurniawan, S.Ag., MH – Anggota
12. Dr. Stefanus C. Handoko, S.Si., Kom., M.A – Anggota

    Kegiatan kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komunikasi antara pemerintah kalurahan dengan DPRD DIY, sekaligus membuka ruang sinergi dalam menciptakan kebijakan dan aksi nyata yang berbasis kebutuhan riil masyarakat.

    Pemerintah Kalurahan Bangunharjo berharap, masukan dan kritik yang konstruktif dari Komisi A DPRD DIY dapat menjadi motivasi untuk terus berbenah dan membangun kalurahan yang lebih mandiri, transparan, dan inovatif di masa mendatang.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Februari 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License