Lurah Bangunharjo Menjadi Saksi Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah Masjid Al Mujahadah untuk NU

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 16 Oktober 2024 00:20:00 WIB

Lurah Bangunharjo Menjadi Saksi Pelaksanaan Ikrar Wakaf Tanah Masjid Al Mujahadah untuk NU di Kampung Sobayan

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto 

     ( Bangunharjo, 16/10 ) - Pada Selasa, 15 Oktober 2024, pukul 20.00 wib telahpun berlangsung acara Ikrar Wakaf yang dipimpin oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Sewon, Mustafied Amna, didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Ustad Masquri. Acara ini dilaksanakan di serambi masjid Al Mujahadah yang beralamat di Kampung Sobayan RT 02, Padukuhan Mredo, Kalurahan Bangunharjo. Ikrar wakaf tersebut dibacakan oleh Muhammad Zaenuri, yang bertindak sebagai perwakilan ahli waris, atas sebidang tanah wakaf dengan luas 224 meter persegi. Tanah ini milik Ahmad Zaini (almarhum), yang di atasnya berdiri Masjid Al Mujahadah, dan secara resmi diwakafkan kepada Perkumpulan Nahdlatul Ulama (NU) melalui Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kapanewon Sewon.

     Dalam kegiatan ikrar wakaf ini, Ketua Tanfidziyah Kiai Muhammad Jumadi hadir untuk membacakan penerimaan wakaf tersebut, didampingi oleh Rois Syuriyah Kiai Imam Suyuti. Keduanya mewakili MWCNU Sewon sebagai nadzir, yang bertanggung jawab atas pengelolaan tanah wakaf dan Masjid Al Mujahadah. Kehadiran mereka memperkuat proses legalitas dan penerimaan wakaf di hadapan hadirin yang terdiri dari keluarga wakif, para saksi, dan tamu undangan.

     Kepala KUA Sewon, Mustafied Amna, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam sambutannya menegaskan pentingnya mendaftarkan tanah wakaf secara resmi. Menurutnya, pendaftaran wakaf ke lembaga hukum merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa tanah tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Langkah ini juga diharapkan dapat mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin muncul di masa depan, seperti sengketa tanah atau ketidakjelasan status kepemilikan.

     Mustafied Amna menekankan bahwa banyak kasus di lapangan yang menunjukkan pentingnya legalitas dalam urusan wakaf. Dengan adanya akta ikrar wakaf, hak-hak nadzir sebagai pengelola serta kewajiban umat terhadap aset wakaf menjadi lebih jelas dan terlindungi oleh hukum. Hal ini tidak hanya melindungi nadzir, tetapi juga melindungi kepentingan umat yang memanfaatkan aset wakaf tersebut untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

     Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag, M.S.I, yang juga hadir dalam acara tersebut, menyampaikan pesan penting tentang keutamaan berwakaf. Dalam sambutannya, Nurhidayat menjelaskan bahwa wakaf merupakan salah satu amalan jariyah, yaitu amal kebaikan yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif sudah meninggal dunia. Beliau mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memakmurkan masjid yang telah diwakafkan, agar pahala terus mengalir kepada wakif.

     Nurhidayat juga mengingatkan bahwa tanggung jawab nadzir tidak hanya sebatas mengelola tanah wakaf, tetapi juga memastikan bahwa Masjid Al Mujahadah dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dengan memakmurkan masjid melalui berbagai kegiatan keagamaan, sosial, dan pendidikan, manfaat dari wakaf tersebut akan dirasakan secara luas oleh umat.

     Acara ikrar wakaf ini berjalan dengan khidmat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga wakif, nadzir dari MWCNU Kapanewon Sewon, para saksi, serta sejumlah tokoh masyarakat dan tamu undangan. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari sinergi antara pemerintah desa, lembaga agama, dan masyarakat dalam menjaga dan memanfaatkan aset wakaf untuk kepentingan umat.

     Melalui proses ikrar wakaf ini, diharapkan Masjid Al Mujahadah akan terus menjadi pusat kegiatan ibadah dan sosial bagi masyarakat Kampung Sobayan dan sekitarnya. Wakaf tanah yang dilakukan oleh almarhum Ahmad Zaini merupakan bukti nyata kepedulian terhadap kemaslahatan umat, dan akan terus dikenang sebagai amal kebaikan yang memberikan manfaat jangka panjang.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License