SOSIALISASI PEMILU 2024 : MEMAHAMI PROSES PEMILIHAN BERSAMA PPS BANGUNHARJO

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 22 September 2023 22:27:21 WIB

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto 

     (Bangunharjo, 22/09) - Jumat, 22 September 2023, pukul 19.30 Wib, panitia Pemungutan Suara (PPS) menggelar acara sosialisasi yang cukup informatif berupa teknis pemilihan pada pemilu tahun 2024 nanti. Pendopo Kalurahan Bangunharjo menjadi saksi atas kegiatan penting tersebut. 

     Tiga anggota PPS Bangunharjo yang hadir di acara ini adalah Fajar Baskara sebagai Ketua, Adji Taufik Rizqi sebagai anggota, dan Ayu Khairur Rizqiyah juga sebagai anggota. Mereka bertugas untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam proses pemilihan yang akan berlangsung.

     Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk wakil-wakil dari Dukuh, Pokgiat, Karangtaruna, Ketua RT, tokoh perempuan atau PKK serta Masyarakat, mereka hadir untuk memahami secara lebih mendalam tentang proses penyelenggaraan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024.

     Dalam pemaparannya, Mba Ayu Khairur Rizqiyah menjelaskan dengan detail teknis penyelenggaraan pemilu tersebut. Pada pemilu tersebut, masyarakat akan menggunakan 4 kertas suara yang berbeda untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRRI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemilih memahami dengan baik mekanisme pemilihan yang akan mereka hadapi, sehingga proses pemilu berjalan dengan lancar dan demokratis.

     Terkait dengan masyarakat yang berada di lokasi berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada saat pencoblosan nanti, Mba Ayu Khairur Rizqiyah dalam sosialisasinya memberikan penjelasan teknis yang penting.

     Mba Ayu menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang berada di lokasi yang berbeda dengan DPT tetap, mereka masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak suara mereka. Untuk hal ini, mereka perlu mengikuti prosedur pemilihan khusus.

     Dalam pemilihan ini, pemilih yang tidak berada di tempat asal mereka tetap dapat memberikan suara. Mereka harus mengajukan permohonan khusus ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Setelah permohonan mereka disetujui, pemilih akan diberikan surat suara dan dapat memberikan suara di tempat pemilihan yang telah ditentukan oleh PPK.

     Mba Ayu juga menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat yang berada di luar daerah saat pemilihan untuk memastikan bahwa mereka telah mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari PPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemilih yang berada di lokasi berbeda dapat tetap berpartisipasi dalam proses pemilu dan mengekspresikan suara mereka sesuai dengan hak demokratis yang dimiliki. 

     Semoga masyarakat Bangunharjo bisa menyalurkan aspirasi sesuai ketetapan hati pada Pemilu 2024 nanti []

Komentar atas SOSIALISASI PEMILU 2024 : MEMAHAMI PROSES PEMILIHAN BERSAMA PPS BANGUNHARJO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini



HALAL BIHALAL PAMONG DAN STAF BERSAMA LURAH KALURAHAN BAGUNHARJO

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License