PENDOPO KALURAHAN UNTUK MASYARAKAT
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 18 Mei 2023 11:18:46 WIB
Oleh : Sarif Jabroni dan Anto
Kamis, 18 Mei 2023. Pendopo Kalurahan adalah simbol. Simbol keberadaan dan keagungan pemerintah kalurahan, pendopo memiliki fungsi utama sebagai tempat untuk rapat terbuka dalam rangka membuat kebijakan–kebijakan pemerintah kalurahan dan sebagai pusat aktifitas masyarakat dalam menyampaikan aspirasi untuk melahirkan kebijakan kebijakan pemerintah kalurahan.
Dan di luar fungsi utama tersebut tentunya ada juga fungsi lain dari sebuah pendopo, begitupun Pendopo Kalurahan Bangunharjo.
Lurah Bangunharjo Nurhidayat, S.Ag., M.SI. menyampaikan
“Kami menghendaki pendopo itu tidak hanya untuk kegiatan administratif atau agenda resmi Kalurahan saja, tetapi bisa jadi sarana masyarakat untuk rembugan, untuk guyub, saling bersilaturahmi, atau agenda-agenda masyarakat lainnya seperti senam, sanggar tari, syawalan komunitas, Jagong manten dan lainnya.,
Untuk kegiatan masyarakat yang ada kaitannya dengan pemerintah kelurahan nanti kami akan fasilitasi bukan hanya tempatnya tapi juga sampai ke konsumsinya, Ini selaras dengan semangat kami yaitu memberikan kemanfaatan yang besar-besarnya bagi masyarakat umum, apalagi masyarakat Bangunharjo yang tentu saja mendapatkan prioritas ,” ucap Nurhidayat, S.Ag., M.SI.
Beliau menambahkan
“Ini keinginan kami untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas, karena Pendopo itu memang untuk rakyat,.
Tidak ada syarat khusus bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pendopo Kalurahan, siapapun bisa memanfaatkannya selama tidak berbarengan dengan agenda Kalurahan, tapi memang kami memprioritaskan untuk warga Bangunharjo terlebih dahulu, tapi pada prinsipnya siapapun bisa memanfaatkan pendopo tersebut selama untuk kegiatan yang positif,”
Berkait dengan Pendopo Kalurahan Bangunharjo yang berbentuk Jogja besar ini Kamituwo Rohmadi, S.T menjelaskan
"Kalau untuk kegiatan sosial kemasyarakatan kita tidak pungut biaya sama sekali selama tidak berbarengan dengan agenda Kalurahan. biasanya sabtu minggu full untuk mantenan.
Untuk kegiatan jagong manten seperti hari ini untuk pendopo utama atau joglo kita kenakan biaya sewa 3.5 juta, sementara untuk gedung serbaguna yang sebelah Utara kita kenakan biaya sewa 2.5 juta. Uang sewa tersebut tentunya bisa untuk menambah pendapatan Kalurahan yang nantinya akan kembali dirasakan manfaatnya untuk masyarakat Bangunharjo dalam bentuk peningkatan pelayanan" []
Komentar atas PENDOPO KALURAHAN UNTUK MASYARAKAT
Formulir Penulisan Komentar
Info Kalurahan
Instansi Terkait

Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI

Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI

Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pasar Sore Ramadhan Masjid Baiturrahman Saman: Ajang Pemberdayaan UMKM Dan Kehangatan Kebersamaan
- Petani Bangunharjo Panen Pisang Raja dan Kepok, Langsung Diborong Pembeli
- Haflah Akhirussanah Majelis Taklim Miftakhul Hidayah: Refleksi Keilmuan dan Silaturahmi Bangunharjo
- Upacara Kedinasan Pelepasan Dukuh Tanjung (Alm. Paryono) Menuju Peristirahatan Terakhir
- Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang P4GN: Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Pencegahan N
- Lomba Simulasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) Kalurahan Bangunharjo Tahun 2025
- Innalilahi wa inna ilaihi rojiun, Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Paryono Dukuh Tanjung
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
