Dinas PMK Bantul Apresiasi Koordinasi Bangunharjo dalam Pengisian Jabatan Dukuh Tarudan dan Demangan

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 22 Oktober 2026 08:56:19 WIB

Sosialisasikan Pengisian Jabatan Dukuh Tarudan dan Demangan Dinas PMK Bantul Apresiasi Komunikasi dan Koordinasi Pemerintah Kalurahan Bangunharjo

Oleh: Sarif Jabroni dan Anto

     (Bangunharjo, 22/10) - Pemerintah Kalurahan Bangunharjo, menyelenggarakan sosialisasi pengisian lowongan pamong kalurahan untuk formasi jabatan Dukuh Tarudan dan Dukuh Demangan pada Rabu malam, 21 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Anugerah, Padukuhan Tarudan, mulai pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.

     Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai proses pengisian kedua jabatan dukuh, mulai dari persyaratan calon, kelengkapan administrasi, jadwal pendaftaran, hingga tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para pendaftar.

     Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 130 orang dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Hadir jajaran pamong dan staf Pemerintah Kalurahan Bangunharjo, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), seluruh dukuh se-Kalurahan Bangunharjo, serta para ketua RT dari Padukuhan Tarudan dan Demangan dan perwakilan RT dari padukuhan lainnya.

     Turut hadir perwakilan lembaga kalurahan, Karang Taruna, kelompok Penggerak PKK, Kelompok Wanita Tani (KWT), LPMK, tokoh agama, Babinsa, Babinkamtibmas serta unsur masyarakat lainnya. Dari Kapanewon Sewon hadir Baron Nurcahyo, A.Md., sedangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Bantul diwakili oleh Wijiyana, S.IP.

     Lurah Bangunharjo, Nurhidayat, S.Ag., M.S.I., berhalangan hadir karena adanya agenda lain pada waktu yang bersamaan. Sambutan dari Pemerintah Kalurahan Bangunharjo disampaikan oleh Kamituwa Rahmadi, S.T.

Acara dipandu oleh Wakil Ketua Bamuskal, Misdi Widoyo, S.T., yang bertindak sebagai pembawa acara sejak awal hingga akhir kegiatan. Sementara itu, pemaparan materi utama disampaikan oleh Ketua Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan, Nova Kristianto, S.Pd., yang ditunjuk secara resmi oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo.

Dinas PMK Bantul Apresiasi Koordinasi Pemerintah Kalurahan

     Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas PMK Kabupaten Bantul, Wijiyana, S.IP., menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kalurahan Bangunharjo yang sejak awal menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PMK terkait proses pengisian lowongan pamong kalurahan.

     Menurut Wijiyana, komunikasi yang dibangun sejak tahap awal merupakan bagian penting dalam mempersiapkan proses pengisian jabatan pamong agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dinas PMK Kabupaten Bantul mengapresiasi Pemerintah Kalurahan Bangunharjo yang sejak awal selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas PMK terkait proses pengisian pamong kalurahan ini.” - Wijiyana, S.IP.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses pengisian jabatan Dukuh Tarudan dan Dukuh Demangan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Calon Dukuh dan Ketentuan Pendaftaran

     Dalam pemaparan materi sosialisasi, Ketua Panitia Nova Kristianto, S.Pd., menjelaskan bahwa pelaksanaan pengisian lowongan pamong kalurahan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan, serta Keputusan Panitia Pengisian Lowongan Pamong Kalurahan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pengisian Dukuh Tarudan dan Dukuh Demangan.

     Berdasarkan materi yang disampaikan, calon dukuh harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki pendidikan paling rendah SMA/SMK atau sederajat, berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada tanggal akhir pendaftaran, serta sehat jasmani dan rohani.

     Selain persyaratan umum tersebut, terdapat sejumlah persyaratan khusus yang perlu diperhatikan calon pendaftar. Di antaranya, bersedia bekerja penuh waktu, bekerja sama dengan lurah dan pamong lainnya, serta tidak mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun sejak dilantik.

     Calon juga harus memenuhi ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika, kesediaan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik apabila dilantik, serta ketentuan perizinan bagi calon yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), staf atau tenaga honorer kalurahan, maupun anggota Bamuskal.

     Bagi calon yang berasal dari ASN, diperlukan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sementara itu, staf atau tenaga honorer kalurahan harus memperoleh izin lurah, sedangkan anggota Bamuskal yang terpilih wajib bersedia mengundurkan diri dari keanggotaannya sesuai ketentuan yang berlaku.

     Persyaratan lainnya adalah memperoleh dukungan warga setempat yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Untuk formasi Dukuh Tarudan, jumlah dukungan minimal ditetapkan sebesar 30 persen dari 1.013 warga wajib KTP elektronik. Adapun untuk formasi Dukuh Demangan, dukungan minimal sebesar 30 persen dari 798 warga wajib KTP elektronik. Calon yang terpilih juga diwajibkan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di padukuhan sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

Kelengkapan Administrasi yang Harus Disiapkan

     Panitia juga menjelaskan berbagai dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar. Berkas tersebut meliputi surat permohonan yang ditulis tangan dan dibubuhi meterai, fotokopi KTP dan kartu keluarga yang dilegalisasi, akta kelahiran, serta ijazah mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan terakhir.

     Calon juga harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba yang diterbitkan paling lama tujuh hari sebelum pendaftaran. Dokumen lainnya meliputi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres, surat pernyataan mengenai kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta pernyataan kesediaan tidak mengundurkan diri selama lima tahun sejak dilantik.

     Berkas tambahan yang diperlukan mencakup surat izin atasan bagi calon tertentu, surat dukungan warga, serta pasfoto ukuran 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak dua lembar.

     Untuk memudahkan identifikasi berkas berdasarkan formasi yang dilamar, panitia menetapkan penggunaan stopmap berwarna biru bagi pendaftar Dukuh Tarudan dan stopmap merah bagi pendaftar Dukuh Demangan.

Pendaftaran Dibuka Akhir Oktober hingga Awal November 2026

     Panitia menetapkan jadwal pendaftaran pada 28–30 Oktober 2026 dan dilanjutkan pada 2–5 November 2026. Pendaftaran berlangsung pada pukul 09.00–15.00 WIB, bertempat di Kantor Kalurahan Bangunharjo.

     Dalam pelaksanaannya, jumlah pendaftar yang memenuhi persyaratan minimal harus mencapai dua orang. Apabila jumlah calon yang memenuhi ketentuan tersebut belum terpenuhi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama enam hari kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

     Jadwal tersebut menjadi informasi penting bagi masyarakat yang berminat mengikuti proses pengisian lowongan pamong kalurahan, khususnya warga yang ingin mendaftarkan diri pada salah satu dari dua formasi jabatan dukuh tersebut.

Empat Tahapan Seleksi untuk Menjaring Calon Terbaik

     Setelah proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi, calon yang dinyatakan memenuhi persyaratan diwajibkan mengikuti tahapan seleksi yang terdiri atas ujian tertulis, wawancara, tes psikologi, dan ujian praktik.

     Ujian tertulis mencakup 100 soal pilihan ganda mengenai Pancasila, UUD 1945, pengetahuan umum, kepamongan, dan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain itu, terdapat 10 soal uraian yang berkaitan dengan budaya lokal dan kepemimpinan.

     Tahap wawancara dimaksudkan untuk menggali lebih jauh kapasitas dan pemahaman calon. Sementara itu, tes psikologi menjadi bagian dari proses penilaian terhadap aspek psikologis peserta. Pada tahap ujian praktik, peserta akan menjalani pengujian keterampilan komputer dan keterampilan sosial kemasyarakatan.

     Panitia menetapkan bobot penilaian yang berbeda untuk setiap tahapan, yakni ujian tertulis sebesar 30 persen, wawancara 10 persen, tes psikologi 20 persen, dan ujian praktik 40 persen.

     Dengan komposisi tersebut, ujian praktik menjadi komponen dengan bobot penilaian terbesar dalam keseluruhan proses seleksi. Untuk pelaksanaan ujian, Pemerintah Kalurahan Bangunharjo akan bekerja sama dengan pihak ketiga, yakni perguruan tinggi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

     Seluruh biaya proses pengisian lowongan pamong kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Bangunharjo Tahun Anggaran 2026. Pemerintah Kalurahan juga menegaskan bahwa tidak diperkenankan adanya pungutan biaya apa pun kepada calon peserta selama proses tersebut berlangsung.

Mendorong Proses yang Transparan dan Akuntabel

     Sosialisasi berlangsung dalam suasana tertib, interaktif, dan penuh antusiasme. Kehadiran berbagai unsur masyarakat diharapkan dapat memperluas penyebaran informasi mengenai pengisian jabatan Dukuh Tarudan dan Dukuh Demangan, sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengetahui persyaratan dan mekanisme pendaftaran.

     Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Bangunharjo berharap proses pengisian lowongan pamong kalurahan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     Pada akhirnya, proses tersebut diharapkan mampu menjaring calon dukuh yang memenuhi persyaratan, memiliki kapasitas dan integritas, serta siap menjalankan tugas pelayanan masyarakat dan mendukung kemajuan Kalurahan Bangunharjo.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




✨Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025✨

 




✨Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo✨

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License