Jaring Aspirasi Kring 3: Warga Dorong Pengelolaan Tanah Kas Desa Lebih Transparan dan Berkeadilan

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 10 Desember 2025 11:45:23 WIB

Jaring Aspirasi Kring 3: Warga Dorong Pengelolaan Tanah Kas Desa Lebih Transparan dan Berkeadilan

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 10/12) - Kegiatan Jaring Aspirasi Kring 3 yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Bangunharjo pada Selasa malam, 9 Desember 2025, berlangsung di pendapa Padukuhan Semail dengan suasana guyub dan hangat. Acara ini diikuti 9 anggota Bamuskal bersama kurang lebih 80 perwakilan warga dari unsur dukuh, RT, PKK, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat yang berasal dari Padukuhan Ngoto, Bakung, Pandeyan, dan Semail. Fokus utama pertemuan kali ini adalah menggali aspirasi warga terkait pengelolaan tanah kas desa agar lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.

     Kali ini, warga banyak menyoroti persoalan teknis pengelolaan dan pemanfaatan tanah kas desa. Dari Padukuhan Ngoto muncul usulan agar mekanisme sewa tanah kas desa diperbaiki, salah satunya dengan penerapan sistem pembayaran melalui transfer ke rekening khusus sehingga administrasi lebih tertib, mudah diaudit, serta meminimalkan potensi kesalahpahaman di kemudian hari. Usulan ini dipandang penting sebagai langkah awal penataan pengelolaan aset desa secara modern dan akuntabel, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan kalurahan yang lebih baik.

     Perhatian pada aspek kejelasan informasi juga mengemuka, terutama dari salah satu peserta asal Padukuhan Pandeyan yang mempertanyakan apakah ada batasan luas tertentu dalam penyewaan tanah kas desa. Dalam kesempatan yang sama, peserta tersebut mendorong agar pemerintah kalurahan memperjelas dan mengumumkan lokasi-lokasi tanah kas desa secara terbuka, sehingga warga yang berminat dapat memperoleh informasi yang lengkap dan tidak hanya beredar dari mulut ke mulut. Transparansi data ini diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi warga yang ingin memanfaatkan tanah kas desa sekaligus mencegah kesan pilih kasih.

     Masukan penting lainnya datang dari Sarjono, ketua RT 02 Padukuhan Pandeyan, yang menekankan perlunya sistem penggiliran penyewa tanah kas desa. Menurutnya, tanah kas desa idealnya tidak terus-menerus disewa oleh pihak yang sama dalam jangka waktu sangat panjang, agar manfaatnya dapat dirasakan lebih merata oleh warga yang membutuhkan. Gagasan penggiliran ini menguatkan semangat pemerataan dan keadilan sosial, serta menjadi catatan penting bagi Bamuskal dan pemerintah kalurahan dalam menyusun regulasi maupun pedoman teknis pengelolaan tanah kas desa ke depan.

     Menanggapi seluruh aspirasi yang disampaikan, Ketua Bamuskal Bangunharjo Sutrisno menyampaikan bahwa pihaknya akan betul-betul mengawal penertiban aset desa melalui koordinasi erat dengan perangkat kalurahan. Ia menegaskan komitmennya secara langsung di hadapan hadirin: “Tanah kas desa adalah milik seluruh warga Bangunharjo. Tidak boleh ada satu titik pun yang dibiarkan tidak jelas. Kami bersama Jogoboyo akan mendata, menertibkan, dan memastikan seluruh tanah kas desa—baik yang ada di Bangunharjo maupun yang berada di luar wilayah—harus tercatat, terpantau, dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.”

     Melalui forum Jaring Aspirasi Kring 3 ini, Bamuskal Bangunharjo mendapatkan banyak catatan konstruktif dari warga yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah kalurahan. Pertemuan di Padukuhan Semail tersebut tidak hanya menjadi ruang penyampaian keluhan, tetapi juga ajang merumuskan solusi bersama, terutama terkait pengelolaan tanah kas desa yang lebih transparan, tertib administrasi, dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Bangunharjo.[]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License