Bangunharjo Gelar Musrenbangkal RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 01 Oktober 2025 15:27:15 WIB

Bangunharjo Gelar Musrenbangkal RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 01/10) - Bangunharjo – Pemerintah Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul telahpun menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kal) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo balai Kalurahan Bangunharjo pada Selasa (30/9/2025) malam, dihadiri pamong kalurahan, perwakilan lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintah dari tingkat kapanewon hingga kabupaten.

     Acara dipandu mas Ghuril Muhajallin, dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan Lurah Bangunharjo, Nur Hidayat, S.Ag., M.Si. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Musrenbangkal bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum penting untuk merumuskan arah pembangunan desa secara partisipatif.

     “Kami optimis dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, apa yang direncanakan bisa diwujudkan dengan baik. Tantangan memang ada, tetapi dengan gotong royong dan komitmen bersama, kita mampu meningkatkan kualitas pembangunan di Bangunharjo,” ungkapnya.      

     Selanjutnya, Carik Eko Prasetyo, S.H. memaparkan rancangan RKP Kal 2026 sekaligus menyampaikan realisasi RKP tahun sebelumnya.Dalam sesi tanggapan, Panewu Sewon Hartini, S.IP., M.M. menyoroti capaian realisasi anggaran dan kegiatan Kalurahan Bangunharjo yang baru mencapai 49 persen, padahal saat ini sudah memasuki triwulan terakhir tahun anggaran. “Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi, karena berpotensi menimbulkan penumpukan kegiatan di akhir tahun yang dapat mengurangi kualitas pelaksanaan program,” tegasnya.

     Sementara itu, tanggapan dari Dinas PMK Kabupaten Bantul yang semula dijadwalkan tidak dapat hadir. Sebagai gantinya, pendamping desa Shahrul Ramadhan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kalurahan Bangunharjo. Menurutnya, meskipun pencapaian realisasi masih berada di ujung waktu, namun pemerintah kalurahan telah berupaya maksimal dalam merealisasikan program-program prioritas yang sudah direncanakan.

     Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan diskusi prioritas kegiatan RKP Kal 2026, yang dipandu oleh Kaur Pangripta, meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat.

     Melalui forum Musrenbangkal ini, diharapkan arah pembangunan Kalurahan Bangunharjo pada tahun 2026 dapat lebih terarah, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.,[]

Komentar atas Bangunharjo Gelar Musrenbangkal RKP Kalurahan Tahun Anggaran 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License