Sosialisasi Dokumen Perencanaan Tata Ruang oleh DPTR di Yogyakarta
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 26 Maret 2024 15:06:35 WIB
Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 26/03) - Dalam upaya memastikan partisipasi luas dari pemangku kepentingan lokal, Dinas Perencanaan Tata Ruang (DPTR) Yogyakarta menggelar acara sosialisasi yang penting. Acara tersebut dihadiri oleh segenap unsur pemerintahan desa, termasuk kepala Dukuh, staf Kalurahan, Bamuskal (Badan Musyawarah Kalurahan), TPK (Tim Pengelola Kegiatan), dan tim media, yang bertujuan untuk membahas dokumen perencanaan tata ruang wilayah.
Acara yang juga dihadiri oleh Lurah Bangunharjo, Bapak Nur Hidayat S.Ag., M.Si, serta perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di Yogyakarta, menyajikan forum yang berharga bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dan menyampaikan masukan terkait rencana pengembangan wilayah.
Salah satu poin fokus dalam diskusi adalah pembahasan mengenai tata ruang atau master plan wilayah khususnya di Kapanewon Sewon. Wilayah ini menjadi titik fokus penting karena dinilai memiliki potensi pengembangan yang strategis, sekaligus tantangan yang perlu diatasi dalam rangka memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya dukung lingkungan.
Dalam sambutannya, Lurah Bangunharjo, Bapak Nur Hidayat S.Ag., M.Si, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang. "Partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk masyarakat lokal, merupakan kunci keberhasilan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan wilayah," ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang di Yogyakarta memberikan penjelasan mendalam mengenai strategi yang diusung dalam penyusunan dokumen perencanaan tata ruang wilayah. Mereka juga memaparkan upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka mengintegrasikan kebutuhan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta aspek-aspek keberlanjutan dalam setiap langkah perencanaan.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi terciptanya pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya perencanaan tata ruang yang terarah dan berkelanjutan. Dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di DIY, khususnya di Kapanewon Sewon.[]
Komentar atas Sosialisasi Dokumen Perencanaan Tata Ruang oleh DPTR di Yogyakarta
Formulir Penulisan Komentar
Info Terkini
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Kasih Ibu Semail Perkuat Pemantauan Tumbuh Kembang Anak
- RKP Bangunharjo 2027 Sah Di tetapkan, Pagu Anggaran 2027 Senilai Rp7 Miliar
- Kenalkan Mitigasi Sejak Dini, PAUD Pelangi Anak Widoro Simulasi Bencana Bersama FPRB Bangunharjo
- Menyikapi Efisiansi DD, Public Hearing RKP Bangunharjo 2027 Soroti Prioritas Program dan PAD
- Penyaluran Bantuan Pangan Beras Bulog Pusat untuk 2.828 Warga Bangunharjo Berlangsung Khidmat dan Me
- Pelatihan Bahasa Jawa Digelar, Bangunharjo Dorong Generasi Muda Lestarikan Bahasa Krama
- KWT Rahayu Jurug Wakili Bantul dalam Lomba Inovasi Pemanfaatan Lahan Terbatas 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















