Tantangan UPZ Kalurahan Bangunharjo
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 01 Maret 2024 10:49:34 WIB
Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 01/03) - Mulai bulan Februari 2024 Pemerintah Kalurahan Bangunharjo telahpun membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bangunharjo dengan tujuan utama mengelola dana zakat, infaq, dan shodaqoh. Di bawah kepemimpinan Ahmad Ghuril Muhajallin,ST seorang yang memiliki latar belakang keilmuan teknik (ST) dan menjabat sebagai staf Kalurahan, UPZ Bangunharjo menjadi lembaga yang bertanggung jawab dalam mengatur dan mendistribusikan dana zakat serta sumber dana lainnya.
Tugas dan Wilayah Layanan:
UPZ Bangunharjo bertanggung jawab untuk mengumpulkan zakat dari Lurah, 9 Anggota Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), serta seluruh pamong dan staf Kalurahan. Wilayah layanan UPZ Bangunharjo mencakup seluruh Kalurahan Bangunharjo, yang terdiri dari berbagai desa dan komunitas di sekitarnya.
Mekanisme Pengumpulan Dana:
Setiap anggota pamong, termasuk Lurah, Bamuskal, Kaur, dan staf Kalurahan, secara otomatis menyisihkan kurang lebih 2,5% dari pendapatan mereka sesuai dengan prinsip syariat Islam. Pengumpulan dana dilakukan secara rutin setiap kali gaji diterima, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan teratur.
Pengelolaan Dana:
Dana yang terkumpul kemudian dikelola oleh UPZ Bangunharjo dengan cermat dan transparan. Ahmad Ghuril Muhajallin dan timnya bertugas untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan Dana:
Dana yang dikelola oleh UPZ Bangunharjo memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Santunan Kematian dan Sakit bagi Keluarga Pamong:
Sebagian dana digunakan untuk memberikan santunan kepada keluarga pamong yang mengalami musibah kematian atau sakit. Hal ini bertujuan untuk membantu meringankan beban finansial mereka di saat-saat sulit tersebut.
Pemodalan Ekonomi:
Sebagian dana dialokasikan untuk pemodalan ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan. Pendekatan ini sesuai dengan prinsip syariat Islam yang mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sistem redistribusi kekayaan.
Pemenuhan Kesehatan:
Dana juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat yang membutuhkan intervensi dari pihak Kalurahan. Ini dapat berupa bantuan dalam pemenuhan gizi bagi warga yang membutuhkan.
Pendidikan:
UPZ Bangunharjo memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada pelajar yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan demikian, pendidikan di Kalurahan Bangunharjo dapat diakses oleh semua warga tanpa terkecuali.
Manfaat bagi Masyarakat:
Kehadiran UPZ Bangunharjo membawa berbagai manfaat bagi masyarakat, antara lain:
Meringankan Beban Finansial: Masyarakat yang mengalami musibah kematian atau sakit dapat merasa lega karena mendapatkan bantuan dari UPZ Bangunharjo.
Mendorong Pengembangan Ekonomi: Dengan adanya pemodalan ekonomi, masyarakat dapat mengembangkan usaha mereka sehingga ekonomi Kalurahan Bangunharjo menjadi lebih maju.
Menjaga Kesehatan Masyarakat: Pemenuhan kebutuhan kesehatan yang dilakukan oleh UPZ Bangunharjo membantu masyarakat untuk tetap sehat dan produktif.
Meningkatkan Akses Pendidikan: Dengan adanya beasiswa, pelajar yang memiliki potensi namun terkendala secara finansial dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan.
Transparansi dan Akuntabilitas:
UPZ Bangunharjo berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dana secara rutin dilakukan untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Keterlibatan Masyarakat:
Selain itu, UPZ Bangunharjo juga melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan pengelolaan dana. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat benar-benar terpenuhi melalui program-program yang diselenggarakan oleh UPZ Bangunharjo.
Dengan adanya UPZ Bangunharjo di Kalurahan Bangunharjo, pengelolaan dana zakat, infaq, dan shodaqoh menjadi lebih terstruktur dan efisien. Kehadirannya memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik dalam hal pemenuhan kebutuhan dasar maupun dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pendidikan. Dengan komitmen untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, UPZ Bangunharjo diharapkan dapat terus menjadi lembaga yang berdaya guna bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalurahan Bangunharjo.[]
Komentar atas Tantangan UPZ Kalurahan Bangunharjo
Formulir Penulisan Komentar
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Rapat Kerja Kalurahan Bangunharjo: Komitmen Bersama Menuju Pelayanan Publik Prima Berbasis IKM
- Siswi SMKN 1 Bantul Jalani PKL: Belajar Pemasaran Sambil Dukung Produk UMKM Lokal Bangunharjo
- Peringatan Hari Gizi Nasional 2025 di Kalurahan Bangunharjo
- Lurah Bangunharjo Apresiasi Budidaya Pepaya Unggul Milik Faturahman di Padukuhan Pandeyan
- Meriahkan Ulang Tahun FORTAM ke-21 dengan Lomba Mancing, Jalan Sehat, dan Senam Sehat
- Kegiatan Pengajian Ahad Legi di Masjid Al-Istiqomah: Harmoni Sosial dan Spiritualitas di Bulan Rajab
- Distribusi Subsidi Pendidikan untuk Siswa Kurang Mampu dan Berprestasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License