Silaturahmi FPRB Bangunharjo Dengan BPBD Kabupaten Bantul

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 16 Desember 2023 17:08:22 WIB

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 16/12) - Sabtu, 16 Desember 2023, Silaturahmi Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) kalurahan Bangunharjo mengadakan pertemuan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bantul. Acara berlangsung di pemancingan Ulam Fajar, cabeyan Panggungharjo, Sewon, dan dihadiri oleh lurah Bangunharjo, Nurhidayat S Ag, M.SI, Kamituwo Rahmadi ST, serta Ketua dan anggota FPRB Bangunharjo. Narasumber acara adalah Wahyu Nurwasi Rofiah Sakti, Staf Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Penanganan Pasca Bencana BPBD kabupaten Bantul, yang akrab dipanggil mba Rofi.

     Lurah Bangunharjo mengingatkan peserta diskusi untuk fokus mendengarkan paparan mba Rofi agar hasil dari forum silaturahmi ini dapat memberikan manfaat. Beliau menekankan perlunya FPRB Bangunharjo mempersiapkan diri secara siap siaga dan sigap menghadapi potensi bencana, khususnya pada pergantian musim.

     "Monggo kita persiapkan segala sesuatunya supaya kita siap siaga dan sigap dalam menghadapi setiap potensi bencana khususnya di pergantian musim seperti saat ini," ujar Nurhidayat, S. Ag, M.SI.

     Narasumber mba Rofi menjelaskan makna kata bencana sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu, baik disebabkan oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang berakibat pada korban jiwa, kerugian, dan kerusakan lingkungan. Dia menyoroti pentingnya mengetahui potensi bencana di wilayah masing-masing untuk disesuaikan dengan kapasitas dan kerentanan yang ada.

     Mba Rofi menegaskan bahwa relawan dalam penanggulangan bencana harus memiliki keterampilan dan kapasitas yang memadai. Dia memberikan analogi bahwa seperti orang yang ingin menolong yang tenggelam, relawan juga harus memiliki kemampuan yang diperlukan, bukan hanya niat baik semata.

     Selain itu, mba Rofi menyampaikan bahwa ada 9 potensi ancaman bencana di kabupaten Bantul, termasuk gempa bumi, tsunami, banjir, longsor, gelombang ekstrem dan abrasi, cuaca ekstrem, kekeringan, kebakaran, dan wabah penyakit. Bangunharjo sendiri menghadapi 5 potensi ancaman tersebut.

     "Dari 9 potensi bencana tersebut Bangunharjo kebagian 5 potensi ancaman yakni; gempa bumi, banjir, cuaca ekstrem, kebakaran, wabah penyakit. Karenanya FPRB Bangunharjo harus memiliki Dokumen rencana penanggulangan bencana. Saya berpesan, kenali ancamannya dan kurangi risikonya!," tegas mba Rofi. Dia menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, masyarakat, media, akademisi, dan pelaku usaha dalam upaya penanggulangan bencana. []

Komentar atas Silaturahmi FPRB Bangunharjo Dengan BPBD Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini



HALAL BIHALAL PAMONG DAN STAF BERSAMA LURAH KALURAHAN BAGUNHARJO

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License