PEMILIHAN ANGGOTA BAMUSKAL PERIODE 2024-2030 DARI KRING 1
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 05 Oktober 2023 05:52:08 WIB
Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 05/10) - Pada Selasa, 3 September 2023, bertempat di balai Pendopo Padukuhan Kepek, Timbulharjo telahpun terlaksana acara Musyawarah pemilihan anggota Bamuskal Kalurahan Bangunharjo periode 2024-2030 untuk Kring 1. Kring ini mencakup padukuhan Jotawang, Randubelang, Salakan, dan Saman, dan menjadi pusat perhatian pada hari tersebut.
Rapat ini menghadirkan sejumlah tokoh utama, diantaranya Bapak Nanang dari Dinas PMK, Panewu Sewon Hartini S.IP, MM, serta perwakilan Polsek, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan 4 Dukuh dari Kring 1. Pamong Kalurahan dan tamu undangan turut meramaikan acara dengan Ketua Panitia, Pak Susjiwanto selaku ketua panitia dibantu Nova Kristianto, memimpin jalannya proses.
Hasil rapat menunjukkan bahwa panitia pemilihan anggota Bamuskal telah menjalankan tahapannya dengan cermat, dan calon anggota Bamuskal yang memenuhi persyaratan telah terpilih. Kring 1 memiliki 4 calon, sementara Kring 2, 3, dan 4 memiliki masing-masing 7, 5, dan 6 calon.
Pada malam yang bersejarah itu, pemilihan anggota Bamuskal dilakukan untuk Kring 1, dengan memilih 2 anggota dari 4 calon yang bersaing. Keempat calon tersebut adalah Eko Parwanto ST dari Salakan, Eko Feriyanto dari Jotawang, Syaiful Murod dari Padukuhan Saman, dan Ridwan dari Randubelang.
Sebanyak 90 pemegang suara berasal dari berbagai lapisan masyarakat di Padukuhan, termasuk ketua RT, PKK, pemuda, kelompok tani, tokoh pendidikan, tokoh agama, dan kaum rois. Total hadir 89 orang, dengan satu orang tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Semua peserta yang hadir sepakat untuk langsung dilakukan voting karena tidak ada mufakat. Hasil perhitungan suara menunjukkan bahwa Ridwan, S.Pd dari Randubelang dan Much Syaiful Murod dari Saman terpilih sebagai anggota Bamuskal. Sedangkan, saudara Eko Parwanto ST dan Eko Feriyanto akan menjadi calon pengganti jika Ridwan atau Syaiful Murod tidak dapat melanjutkan peran mereka dalam Bamuskal Bangunharjo karena alasan tertentu.
Hasil pemilihan anggota Bamuskal untuk Kring 1 adalah sebagai berikut:
Eko Parwanto ST (Salakan): 21 suara
Eko Feriyanto (Jotawang): 12 suara
Much Syaiful Murod (Saman): 24 suara
Ridwan, S.Pd (Randubelang): 28 suara
Sebanyak 4 suara dinyatakan gugur karena tidak sesuai dengan pedoman yang berlaku.
Komentar atas PEMILIHAN ANGGOTA BAMUSKAL PERIODE 2024-2030 DARI KRING 1
Formulir Penulisan Komentar
Info Kalurahan
Instansi Terkait

Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI

Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI

Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pasar Sore Ramadhan Masjid Baiturrahman Saman: Ajang Pemberdayaan UMKM Dan Kehangatan Kebersamaan
- Petani Bangunharjo Panen Pisang Raja dan Kepok, Langsung Diborong Pembeli
- Haflah Akhirussanah Majelis Taklim Miftakhul Hidayah: Refleksi Keilmuan dan Silaturahmi Bangunharjo
- Upacara Kedinasan Pelepasan Dukuh Tanjung (Alm. Paryono) Menuju Peristirahatan Terakhir
- Sosialisasi Perda Nomor 13 tahun 2010 tentang P4GN: Peran Keluarga dan Masyarakat dalam Pencegahan N
- Lomba Simulasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (PAAREDI) Kalurahan Bangunharjo Tahun 2025
- Innalilahi wa inna ilaihi rojiun, Telah berpulang ke rahmatullah Bapak Paryono Dukuh Tanjung
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
