MUSREMBANG RPJMKal TAHUN 2023 - 2028

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 07 Februari 2023 14:37:10 WIB

   Selasa, 7 Februari 2023 bertempat di pendopo balai Kalurahan Bangunharjo,. Pemerintah Kalurahan Bangunharjo melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) 2023-2028.

   Dokumen RPJMKal adalah dokumen perencanaan kegiatan pembangunan Kalurahan untuk jangka sesuai dengan masa jabatan/ masa bakti Lurah terpilih. Yang berfungsi untuk pedoman pembangunan dan perwujudan visi dan misi Lurah serta semangat masyarakat dalam mewujudkan pembangunan di wilayah kalurahan Bangunharjo.

   Nantinya dokumen RPJMKal selama 5 tahun kedepan akan dibagi sesuai dengan tahun perencanaan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang berlaku dalam 1 (satu) tahun anggaran. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut kegiatan musduk dan muskal. Semua usulan sudah disepakati oleh peserta musyawarah dengan penandatanganan berita acara.

   Lurah Bangunharjo, Nurhidayat menyampaikan dalam sambutannya, beliau berterima kasih banyak kepada dukuh di 17 Padukuhan se Bangunharjo, Bamuskal, Pokgiat dan masyarakat yang telah membantu dalam penyusunan dokumen RPJMKal ini melalui musyawarah di tingkat padukuhan yang bisa menjaring aspirasi dari warga masyarakat.

   "Dibutuhkan ide kreatif dan usul saran yg konstruktif untuk kemajuan masyarakat kita yg ada di 17 Pedukuhan ini., yang terpenting kegiatan yang ada masuk dulu dalam RPJMKal, tentu jika belum masuk akan sulit untuk direalisasikan. Melihat usulan yang cukup banyak tentu tidak semua bisa dibiayai dengan APBKal, namun Pemerintah Kalurahan Bangunharjo tetap berupaya untuk mencarikan lewat sumber anggaran lain baik itu dana keistimewaan, APBD Kabupaten, ABPD Provinsi, Pokir Dewan, dll." Jelas Nurhidayat

   Nurhidayat juga mengatakan, "meskipun sejak dilantik banyak sekali kegiatan dan pekerjaan di kalurahan Bangunharjo namun sudah mampu menyelesaikan salah satu tahapan RPJMKal yaitu musrenbang". Dokumen ini nanti sebagai pedoman dalam melaksanakan roda pemerintahan di Kalurahan ini.

   Musrenbang ini dihadiri oleh dinas PMK kabupaten Bantul, yang diwakili oleh sekertaris dinas. Kurniantoro MSI,. Panewu Sewon, Hartini,. Bamuskal yang dipimpin oleh wakil ketuanya, Misdi Widoyo, ST. beserta jajarannya,. ketua RPMKal, ketua tim Penggerak PKK, Ketua karang taruna, Pendamping kabupaten Bantul, Pendamping Kepanewon Sewon dan Kalurahan, Dukuh sekalurahan Bangunharjo, Ketua Pokgiat sekalurahan Pamong Kalurahan, dan tokoh masyarakat.

   Dalam sambutannya, Dinas PMK, Kurniantoro mengatakan
"RPJMKAL ini harus selaras dengan visi misi Bupati Bantul yang sedang memfokuskan kepada pengentasan kemiskinan, Stunting, Masalah sampah dan upaya untuk menjadi setiap desa atau kelurahan di Daerah istimewa Yogyakarta ini menjadi desa atau Kalurahan yg layak anak".

   Apa saja Urusan Keistimewaan Pemda yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan?

   Urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kalurahan meliputi penyusunan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, tata laksana, pola hubungan, beban kerja, nomenklatur Kalurahan; penyusunan Peraturan Kalurahan untuk pelaksanaan tugas Urusan Keistimewaan; pengelolaan sumber daya manusia; penyediaan sarana dan prasarana penunjang program/kegiatan urusan keistimewaan kelembagaan; dan peningkatan budaya pemerintahan.

   Pedoman kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dan kelembagaan Pemerintah Kalurahan sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Kalurahan.

   Kurniantoro juga mengucapkan selamat kepada Lurah Bangunharjo yang telah menuntaskan kewajibannya menyusun RPJMKAL tepat waktu "Selamat kepada Bangunharjo yg telah menuntaskan RPJMKAL ini tepat waktu, meskipun nanti mungkin penetapannya akan terlambat.
THN 2020 dari 30 desa tidak ada satupun yang tepat waktu dalam penyusunan RPJMKAL nya".
[]

Oleh : Sarif Jabroni dan Anto

 

Komentar atas MUSREMBANG RPJMKal TAHUN 2023 - 2028

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini



HALAL BIHALAL PAMONG DAN STAF BERSAMA LURAH KALURAHAN BAGUNHARJO

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License