PELAYANAN KEAMANAN

TIM MEDIA 27 Desember 2022 09:20:22 WIB

SYARAT PEREKAMAN KTP DAN KIA

 

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. KK Asli dan Fotokopi
  3. Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi
  4. Semua persyaratan dapat langsung di bawa ke KAPANEWON (tidak perlu ke kalurahan)

 

SYARAT PINDAH KELUAR PENDUDUK

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Fotokopi KTP dan Asli
  3. Fotokopi KK dan Asli
  4. Buku Nikah dan Asli
  5. Menuliskan alamat tujuan kepindahan

 

SYARAT PINDAH MASUK PENDUDUK

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Surat Pindah Masuk dari Dukcapil Asal
  3. Fotokopi KTP dan Asli
  4. Buku Nikah dan Asli (bagi yang sudah menikah)
  5. KK asli bagi suami/istri yang masih tinggal satu KK dengan orangtuanya (KK tujuan)
  6. Materai Rp 10.000,- (jumlah 1)



SYARAT PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

  1. Bagi Bayi Baru Lahir
    • Pengantar Rt/Dukuh
    • Fotokopi dan Asli KTP Orangtua (Suami dan Istri)
    • Fotokopi dan Asli KK Orangtua
    • Fotokopi dan Asli Buku Nikah Orangtua
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit (Asli)
    • Fotokopi dan Asli KTP Saksi 2 orang

 

  1. Bagi Dewasa
    • Pengantar Rt/Dukuh
    • Fotokopi dan Asli KTP
    • Fotokopi dan Asli KK Orangtua
    • Fotokopi dan Asli Buku Nikah Orangtua
    • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit (Asli)
    • Fotokopi dan Asli KTP Saksi 2 orang
    • Fotokopi dan Asli Ijazah (bagi yang sudah memiliki ijazah)
    • Fotokopi dan Asli Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)

**Bagi yang tidak memiliki berkas di atas tetap bisa dibuatkan akte kelahiran dengan mengisi form bermaterai (jumlah 3)

 


SYARAT PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Asli)
  3. Fotokopi dan Asli KTP yang meninggal
  4. Fotokopi dan Asli KK yang meninggal
  5. Fotokopi dan Asli KTP Saksi 2 orang
  6. Fotokopi dan Asli Buku Nikah (bagi yang sudah menikah) (apabila yang meninggal tidak mempunyai Buku Nikah harus membawa materai 10rb berjumlah 3)
  7. Bagi yang hanya memiliki salah satu berkas di atas tetap bisa dibuatkan akte kematian dengan:
  • Mengisi Form bermaterai (jumlah 3)
  • Membawa Fotokopi dan Asli KTP Salah Satu Ahli Waris
  1. Bagi yang tidak memiliki berkas apapun di atas tetap bisa dibuatkan akte kematian dengan:
  • Mengisi Form bermaterai (jumlah 3)
  • Membawa Fotokopi dan Asli KTP Seluruh Ahli Waris
  • Membawa Fotokopi dan Asli KK Seluruh Ahli Waris
  • Harus sidang di Pengadilan Negeri Bantul

 

SYARAT PENAMBAHAN NAMA IBU KANDUNG/ AYAH KANDUNG DAN PERUBAHAN DATA DI KK

  1. Penambahan Nama Ibu Kandung/ Ayah Kandung
  • Pengantar Rt/Dukuh
  • Fotokopi dan Asli KTP
  • Fotokopi dan Asli KK
  • Fotokopi dan Asli KTP Saksi 2 orang (harus dari orang yang lebih tua dari pemohon)
  • Fotokopi dan Asli Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Membawa Materai Rp 10.000,- (jumlah 3)

 

  1. Perubahan Data di KK
  • Ganti Barcode : Membawa KK Asli
  • Ganti Status, Pekerjaan, Golongan Darah : Membawa Materai Rp10.000,- dan Dasar Perubahan (misal : buku nikah, sk pekerjaan, ijazah, surat keterangan golongan darah dari puskesmas/ RS)

 


SYARAT SURAT AHLI WARIS

 

  1. Pengurusan Turun Waris
  • Ambil Blangko BPN
  • Diisi semua ahli waris dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
  • Diketahui 2 saksi (Saksi adalah orang yang mengetahui latar belakang ahli waris dan tanahnya)
  • Setiap lembar berkas yang bertanda tangan lurah harus diketahui tanda tangan dukuh
  • Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris
  • Fotokopi Akte Kematian Pewaris
  • Fotokopi KTP Saksi
  1. Pengurusan Ahli Waris Bank/ Asuransi
  • Blangko ambil di bank/ tempat asuransi
  • Diisi semua ahli waris dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,-
  • Setiap lembar berkas yang bertanda tangan lurah harus diketahui tanda tangan dukuh
  • Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris
  • Fotokopi Akte Kematian Pewaris
  1. Pengurusan Ahli Waris Lainnya
  • Membuat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp 10.000,- dan diketahui Dukuh
  • Fotokopi KTP dan KK Ahli Waris
  • Fotokopi Akte Kematian Pewaris

 

SYARAT DOMISILI WARGA ASING

 

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Fotokopi Pasport/ Visa

 

SYARAT IZIN KERAMAIAN

  1. Ambil Blangko Surat Izin Keramaian di Kalurahan
  2. Mengisi Blangko dengan lengkap dan ditandatangani dukuh setempat.
  3. Membawa blangko yang sudah terisi dan ditandatangani ke Kalurahan, Kapanewon, dan Polsek.

 


LEGALISIR KTP/ KK/ AKTE KELAHIRAN/ AKTE KEMATIAN

Langsung Datang ke Dukcapil atau dapat Legalisir Online

Legalisir Online - Disdukcapil Bantul

https://disdukcapil.bantulkab.go.id

 

SYARAT SURAT PERNYATAAN TINGGAL/ DOMISILI

  1. Ambil Blangko Surat Pernyataan Tinggal di Kalurahan
  2. Mengisi Blangko Surat Pernyataan Tinggal di atas materai Rp 10.000,-
  3. Surat Pernyataan Tinggal tidak dapat ditandatangani pihak Kalurahan dikarenakan ….

 

SYARAT SURAT BEDA IDENTITAS

 

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Membawa Surat Pernyataan Beda Nama (Format Menyesuaikan kebutuhan dan apabila menghendaki kalurahan menyediakan)
  3. Fotokopi Berkas yang beda identitasnya (misal : KTP, Sertifikat, KIS, KK, dll)

 

SYARAT PENGANTAR SKCK

 

  1. Pengantar Rt/Dukuh
  2. Fotokopi KTP (3 lembar)
  3. Fotokopi KK (3 lembar)
  4. Fotokopi Akte Kelahiran (3 lembar)

*apabila sudah pernah cap sidik jari dan punya skck lama dapat membawa fotokopinya lalu dibawa ke POLRES

 

Komentar atas PELAYANAN KEAMANAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini


Instagram Resmi Bangunharjo
GERAKAN PANGAN MURAH KAMIS,21 MARET 2024 ( 08.00 - SAELESAI )
Kalurahan Bangunharjo & Pimpinan Wilayah Muslimat NU DIY Bekerjsama Dengan Dinas Terkait

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License