Muskalsus APBKal 2026 Sepakati Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 04 Juni 2026 08:59:15 WIB
Muskalsus Penyesuaian APBKal 2026 Sepakati Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 04/06) - Pemerintah Kalurahan Bangunharjo bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Bangunharjo telahpun menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) terkait Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (3/6/2026) pukul 20.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kalurahan Bangunharjo.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota Bamuskal, Lurah Bangunharjo, pamong kalurahan, ketua paguyuban dukuh, serta perwakilan lembaga-lembaga kemasyarakatan terkait. Muskalsus dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang berdampak pada penyesuaian APBKal Tahun 2026.
Acara diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya Ketua Bamuskal Bangunharjo, Sutrisno menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi jalannya musyawarah. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan, Bamuskal, dan seluruh unsur masyarakat dalam menyikapi perubahan kebijakan anggaran yang terjadi saat ini.
Memasuki agenda utama, peserta musyawarah membahas secara khusus mengenai implementasi Pergub Nomor 33 serta dampak kebijakan efisiensi Dana Desa yang mengakibatkan penurunan alokasi anggaran secara signifikan. Jika pada tahun-tahun sebelumnya Kalurahan Bangunharjo menerima Dana Desa sekitar Rp1,9 miliar, pada Tahun Anggaran 2026 alokasi tersebut berkurang hingga sekitar 85 persen sehingga hanya tersisa kurang lebih Rp350 juta.
Kondisi tersebut mengharuskan pemerintah kalurahan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program yang telah direncanakan. Namun demikian, melalui pembahasan yang mendalam dan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, peserta musyawarah sepakat bahwa Dana Desa yang tersedia tetap difokuskan pada program-program prioritas yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Adapun program prioritas yang disepakati untuk didanai melalui Dana Desa Tahun 2026 meliputi pemetaan kesejahteraan sosial sebesar Rp41 juta, pendampingan PAUD sebesar Rp28 juta, pemberian makanan tambahan (PMT) sebesar Rp43,3 juta, pengelolaan Rumah Kalurahan Sehat sebesar Rp10,9 juta, pemulihan gizi buruk dan penanganan stunting sebesar Rp43 juta, pendampingan ibu hamil kurang gizi sebesar Rp11 juta, sub bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp9,9 juta, sub bidang pertanian dan peternakan sebesar Rp100 juta, pelatihan dan pendampingan difabel sebesar Rp2,5 juta, penanggulangan bencana dan keadaan darurat sebesar Rp35 juta, serta kebutuhan prioritas lainnya sebesar Rp47 juta.
Berbagai program tersebut dipilih dengan mempertimbangkan urgensi kebutuhan masyarakat, terutama pada sektor kesehatan, pendidikan anak usia dini, ketahanan pangan, pemberdayaan kelompok rentan, serta kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat dan kebencanaan.
Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Muskalsus sebagai bentuk pengesahan dan kesepakatan bersama atas hasil musyawarah yang telah dilaksanakan. Pada sesi lain-lain, peserta juga menyampaikan sejumlah masukan dan harapan agar pengelolaan tanah kas desa bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD dan bisa menambal beberapa lubang di nggaran.
Musyawarah Kalurahan Khusus berlangsung dengan lancar dan tertib. Seluruh peserta mengikuti pembahasan secara aktif serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Berbagai pandangan dan masukan yang muncul selama forum berhasil dirumuskan menjadi kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat Kalurahan Bangunharjo.
Melalui Muskalsus ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap kondisi keuangan kalurahan sekaligus mendukung pelaksanaan program-program prioritas yang telah ditetapkan. Meskipun menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi Dana Desa, Kalurahan Bangunharjo tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan sumber daya yang tersedia demi menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan kalurahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.[]
Formulir Penulisan Komentar
Info Terkini
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Muskalsus APBKal 2026 Sepakati Prioritas Penggunaan Dana Desa di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran
- Layanan Pemutakhiran PBB-P2 Jemput Bola, Permudah Warga Urus Data Pajak Bumi dan Bangunan
- Lurah Bangunharjo Jadi Imam dan Khotib Idul Adha, Pererat Kebersamaan Warga
- Perkuat Tata Kelola Koperasi Desa, Peserta Pelatihan Kemendagri Kunjungi Bangunharjo
- Pengajian MM Surya Bangun Madani: Menguatkan Syukur dan Spiritualitas melalui Shalawat serta Qurban
- Praktik Manasik Haji Anak TK–SD se Sewon Utara, Menanamkan Nilai Ibadah dan Kebersamaan Sejak Dini
- Edukasi Kesehatan Alami dan Wellness Tourism Warnai Pertemuan Rutin PKK Kalurahan Bangunharjo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















