PELAYANAN KEAMANAN

TIM MEDIA 22 April 2026 12:39:06 WIB

Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PEREKAMAN KTP DAN KIA

 
1
Pengantar RT / Dukuh
2
KK Asli dan Fotokopi
3
Akte Kelahiran Asli dan Fotokopi

*Catatan: Semua persyaratan dapat langsung dibawa ke KAPANEWON (tidak perlu ke kalurahan).

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PINDAH KELUAR PENDUDUK

 
1
Pengantar RT / Dukuh
2
Fotokopi KTP dan Asli
3
Fotokopi KK dan Asli
4
Buku Nikah dan Asli
5
Menuliskan alamat tujuan kepindahan
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PINDAH MASUK PENDUDUK

 
1
Pengantar RT / Dukuh
2
Surat Pindah Masuk dari Dukcapil Asal
3
Fotokopi KTP dan Asli
4
Buku Nikah dan Asli (bagi yang sudah menikah)
5
KK asli bagi suami/istri yang masih tinggal satu KK dengan orangtuanya (KK tujuan)
6
Materai Rp 10.000,- (jumlah 1)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN

 
Bagi Bayi Baru Lahir
1. Pengantar RT / Dukuh
2. Fotokopi & Asli KTP Orangtua (Suami & Istri)
3. Fotokopi & Asli KK Orangtua
4. Fotokopi & Asli Buku Nikah Orangtua
5. Surat Keterangan Lahir (Bidan/RS) - Asli
6. Fotokopi & Asli KTP Saksi (2 Orang)
Bagi Dewasa
1. Pengantar RT / Dukuh & Fotokopi KTP/KK
2. Buku Nikah Orangtua & Surat Lahir (Asli)
3. KTP Saksi (2 Orang) & Ijazah (Jika ada)
4. Fotokopi & Asli Buku Nikah (Jika sudah menikah)
*Bagi yang tidak memiliki berkas di atas tetap bisa dibuatkan akte kelahiran dengan mengisi form bermaterai (jumlah 3)
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PEMBUATAN AKTE KEMATIAN

 
1
Pengantar RT / Dukuh
2
Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3
Fotokopi dan Asli KTP yang Meninggal
4
Fotokopi dan Asli KK yang Meninggal
5
Fotokopi dan Asli KTP Saksi (2 Orang)
6
Fotokopi dan Asli Buku Nikah (Jika sudah menikah)
Catatan Khusus:
Apabila yang meninggal tidak mempunyai Buku Nikah, wajib membawa 3 buah materai Rp 10.000,-.
Jika Berkas Tidak Lengkap:
Tetap bisa diproses dengan: mengisi Form bermaterai (3 buah), melampirkan Fotokopi & Asli KTP/KK seluruh ahli waris, dan wajib mengikuti prosedur sidang di Pengadilan Negeri Bantul.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

PENAMBAHAN NAMA & PERUBAHAN DATA KK

 
Penambahan Nama Ibu/Ayah Kandung
1. Pengantar RT / Dukuh
2. Fotokopi & Asli KTP serta KK
3. Fotokopi & Asli KTP Saksi 2 Orang
(Harus lebih tua dari pemohon)
4. Fotokopi & Asli Buku Nikah (Jika sudah menikah)
5. Membawa Materai Rp 10.000,- (3 Lembar)
Perubahan Data di KK
Ganti Barcode:
Cukup membawa KK Asli.
Status/Pekerjaan/Gol. Darah:
Membawa Materai Rp 10rb & Dasar Perubahan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT SURAT AHLI WARIS

 
Pengurusan Turun Waris (Sertifikat/BPN)
  1. Ambil Blangko BPN di kantor terkait.
  2. Diisi semua ahli waris & tanda tangan di atas Materai Rp 10.000,-.
  3. Diketahui 2 Saksi (yang paham latar belakang keluarga & tanah).
  4. Setiap lembar yang bertanda tangan Lurah wajib diketahui tanda tangan Dukuh.
  5. Fotokopi KTP & KK Seluruh Ahli Waris.
  6. Fotokopi Akte Kematian Pewaris & KTP Saksi.
Pengurusan Ahli Waris Bank / Asuransi
  • Ambil Blangko resmi dari Bank / Tempat Asuransi.
  • Tanda tangan seluruh ahli waris di atas Materai Rp 10.000,-.
  • Wajib diketahui/ditandatangani oleh Dukuh setempat.
  • Fotokopi KTP & KK Ahli Waris serta Akte Kematian Pewaris.
Pengurusan Ahli Waris Lainnya (Umum)
• Membuat Surat Pernyataan Ahli Waris sendiri.
• Bermaterai Rp 10.000,- dan wajib diketahui Dukuh.
• Melampirkan Fotokopi KTP/KK Ahli Waris & Akte Kematian Pewaris.
Informasi Lebih Lanjut:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT DOMISILI WARGA ASING

 
1
Surat Pengantar RT / Dukuh
2
Fotokopi Paspor / Visa
*Pastikan seluruh dokumen masih dalam masa berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT IZIN KERAMAIAN

 
1
Ambil Blangko Surat Izin Keramaian langsung di Kantor Kalurahan Bangunharjo.
2
Isi blangko dengan data lengkap dan pastikan telah ditandatangani oleh Dukuh setempat.
3
Bawa berkas yang sudah lengkap untuk pengesahan berjenjang ke Kalurahan, Kapanewon, dan Polsek.
⚠️
Disarankan mengurus izin minimal 7 hari sebelum acara dilaksanakan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

LEGALISIR KTP / KK / AKTE

 
Warga dapat langsung datang ke Kantor
Disdukcapil Kabupaten Bantul
atau melalui layanan daring.
Portal Legalisir Online
disdukcapil.bantulkab.go.id

Catatan: Dokumen kependudukan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (Barcode/QR Code) secara aturan sudah tidak memerlukan legalisir basah lagi.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SURAT PERNYATAAN TINGGAL (DOMISILI)

 
1
Ambil Blangko Surat Pernyataan Tinggal di Kantor Kalurahan Bangunharjo.
2
Isi blangko dengan lengkap di atas Materai Rp 10.000,-
Ketentuan Penting
ℹ️
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Pihak Kalurahan tidak diperkenankan menandatangani Surat Pernyataan Tinggal ini. Surat ini murni pernyataan mandiri dari yang bersangkutan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT SURAT BEDA IDENTITAS

 
1
Membawa Surat Pengantar dari RT atau Dukuh setempat.
2
Membawa Surat Pernyataan Beda Nama. Format dapat menyesuaikan kebutuhan atau meminta blangko di kantor Kalurahan.
3
Melampirkan Fotokopi Berkas yang terdapat perbedaan identitas (seperti: KTP, KK, Sertifikat, KIS, atau Akte).
Pastikan membawa dokumen asli untuk pencocokan data jika diperlukan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Keamanan

SYARAT PENGANTAR SKCK

 
1
Surat Pengantar RT / Dukuh
2
Fotokopi KTP (3 Lembar)
3
Fotokopi Kartu Keluarga (3 Lembar)
4
Fotokopi Akte Kelahiran (3 Lembar)
ℹ️
Jika sudah pernah melakukan cap sidik jari atau memiliki SKCK lama, Anda dapat membawa fotokopinya langsung ke POLRES untuk proses lebih cepat.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License