PELAYANAN KEMAKMURAN

TIM MEDIA 22 April 2026 12:38:48 WIB

Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

SYARAT DOMISILI USAHA

 
Belum Memiliki Akte Pendirian
1
Pengantar RT / Dukuh setempat.
2
Pernyataan Domisili Usaha bermaterai Rp 10.000,- (cap perusahaan & diketahui Dukuh).
3
Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
Sudah Memiliki Akte Pendirian
1
Pengantar RT / Dukuh setempat.
2
Fotokopi Akte Pendirian dan/atau Penunjukan Cabang.
3
Fotokopi KTP Penanggung Jawab.
4
Fotokopi Legalitas Lainnya (NPWP, SIUP, NIB, dll).
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

REKOMENDASI PROPOSAL BANTUAN SOSIAL/ KEAGAMAAN/ SENI/ OLAHRAGA

 
1
Membawa proposal yang sudah ditandatangani Panitia dan Dukuh.
2
Nama Lurah dalam proposal harap dikosongi saja (tidak perlu diberi nama).
3
Harap proposal difotokopi setelah ditandatangani untuk arsip Kalurahan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

SYARAT IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN)

 
1
Mengambil Blangko di Dinas Perizinan.
2
Setiap lembar berkas yang bertanda tangan Lurah WAJIB diketahui/ditandatangani Dukuh.
3
Fotokopi KTP Pemilik Bangunan.
4
Fotokopi Sertifikat Tanah/Bangunan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

SYARAT DOMISILI LEMBAGA

 
1
Surat Pengantar RT / Dukuh setempat.
2
Fotokopi KTP Penanggung Jawab Lembaga.
3
Fotokopi Akte Pendirian atau Akte Wakaf.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

SYARAT SURAT KETERANGAN USAHA (SKU)

 
1
Surat Pengantar dari RT / Dukuh setempat.
2
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

SYARAT SKU (PINJAM BANK)

 
1
Mengambil Blangko SKU langsung di Bank yang dituju.
2
Meminta tanda tangan Dukuh setempat pada Blangko SKU tersebut.
3
Membawa berkas yang sudah ditandatangani ke Kantor Kalurahan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Daftar Syarat Persuratan
KALURAHAN BANGUNHARJO
Pelayanan Kemakmuran

IUMK / IZIN USAHA (NIB)

 

Pendaftaran Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dilakukan secara mandiri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik:

Akses Website Resmi: https://oss.go.id

Catatan: Pastikan Anda telah menyiapkan NIK KTP, alamat email aktif, dan data usaha yang lengkap untuk proses pendaftaran di sistem OSS.

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:
Kantor Kalurahan Bangunharjo
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Survei Kepuasan Masyarakat Bulan Juli 2025

 




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2025

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2025

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License