Koordinasi dan Pembinaan Pedagang Pasar Desa Triwindu oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo

Sarif Jabroni, Anto & Yahya 04 September 2024 16:06:38 WIB

Koordinasi dan Pembinaan Pedagang Pasar Desa Triwindu oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo

Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto

     (Bangunharjo, 09/24) - Pada hari Rabu, 4 September 2024, telahpun diadakan acara koordinasi dan pembinaan bagi para pedagang Pasar Triwindu di Pendopo Kalurahan Bangunharjo. Acara ini dihadiri oleh jajaran pamong Kalurahan Bangunharjo, yang juga merupakan pengelola Pasar Triwindu. Beberapa pejabat yang hadir antara lain: Carik Bangunharjo (Eko Prasetyo), Kasi Jogoboyo (Dihan Rudiantoro), Kasi Kamituwo (Rahmadi), Kaur Danarta (Wisnu Budi Santoso), Kaur Pangripta (Nova Kristianto), Kasi Ulu-ulu (Susjiwantoro), serta beberapa staf lainnya. Mereka bertugas membina 125 pedagang yang berjualan di Pasar Triwindu.

     Acara ini menghadirkan narasumber utama, Ibu Dwi Jayanti dari Universitas Mercu Buana, yang memberikan pemaparan penting terkait pengembangan pasar.

     Dalam sambutannya, Bapak Susjiwantoro, yang mewakili Lurah Bangunharjo, menyampaikan bahwa tujuan dari acara ini adalah untuk memperbaiki pengelolaan pasar agar dapat meningkatkan pendapatan para pedagang serta Pendapatan Asli Kalurahan (PAK) Bangunharjo.

     Narasumber pertama, Carik Bangunharjo Bapak Eko Prasetyo, membahas mengenai Surat Keputusan (SK) dan teknis pengelolaan pasar. Ia menjelaskan struktur pengelolaan Pasar Triwindu, yang berlokasi di Padukuhan Semail RT 01 dan lebih dikenal oleh masyarakat sebagai Pasar Ngoto. Berikut adalah struktur pengelolaannya:

 

Nama Jabatan
Bapak Nur Hidayat, S.Ag., M.S.I. ( Lurah Bangunharjo ) Penanggung Jawab
Bapak Sutrisno Penasehat
Bapak Dihan Rudiantoro (Jogoboyo) Ketua Pengelola
Bapak Eko Prasetyo (Carik) Sekretaris 1
Bapak Sri Wahyuningsih (Kaur Tatalaksana) Sekretaris 2
Bapak Wisnu Budi Santoso (Kaur Danarta) Bendahara 1
Bapak Yeri Bendahara 2
Bapak Nova Kristianto (Kaur Pangripta) Humas 1
Bapak Sumarjono (Dukuh Semail) Humas 2
Bapak Ihsan Mustofa Seksi Kebersihan
Bapak Rahmadi (Kasi Kamituwo) Seksi Pengembangan
Andhi Sulistiyo
Tri Murjianto
Seksi Keamanan

     Pak Eko juga menjelaskan mengenai retribusi dan tata cara penyewaan tempat di Pasar Triwindu. Tarif retribusi bagi para pedagang telah diatur dalam peraturan kelurahan tahun 2020. Berikut rincian tarif sewa:

  • Sewa toko atau kios yang menghadap jalan ke selatan (belum disewa): Rp 12.500.000,- per tahun
  • Sewa kios yang menghadap selatan dan utara: Rp 8.000.000,- per tahun
  • Sewa kios yang menghadap timur: Rp 9.000.000,- per tahun
  • Sewa los di dalam pasar: Rp 40.000,- per meter persegi per bulan
  • Sewa pelataran: Rp 50.000,- per meter persegi per bulan

    (dengan jam operasional mulai pukul 14.00 hingga malam)


     Untuk tata cara penyewaan, para calon penyewa diwajibkan mengajukan surat permohonan sewa dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak pemerintah kalurahan. Permohonan perpanjangan sewa harus diajukan minimal tiga bulan sebelum masa sewa habis. Jika tidak ada konfirmasi dalam kurun waktu tersebut, maka dianggap tidak berniat memperpanjang sewa. Bagi penyewa yang berniat memperpanjang atau menyewa baru, semua persyaratan dan pembayaran sewa harus diselesaikan dalam waktu satu bulan. Khusus untuk pedagang yang ber-KTP Bangunharjo, diberikan diskon sebesar 10%.

     Narasumber utama, Ibu Dwi Jayanti, seorang pakar dari Universitas Mercu Buana Yogyakarta, menekankan pentingnya pendidikan pasar, khususnya dalam bidang pemasaran berbasis media sosial. Ia menyampaikan bahwa di era digital ini, para pedagang harus mampu memanfaatkan media sosial untuk meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan pasar mereka []

Komentar atas Koordinasi dan Pembinaan Pedagang Pasar Desa Triwindu oleh Pemerintah Kalurahan Bangunharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Info Terkini




Peraturan Kalurahan & Peraturan Lurah Kalurahan Bangunharjo

Hotline

WACenter Bangunharjo

Instagram Resmi Bangunharjo


Info Kalurahan

AGENDA KALURAHAN 2024

Gratis!HALAL,PIRT & NIB

Alur Layanan Mandiri

Syarat Persuratan

APBKal Tahun 2023

APBKal Tahun Sebelumnya

Instansi Terkait

null

Pemerintah Kabupaten Bantul

Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul

Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI



null

Pemerintah Kapanewon Sewon

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI



null

Puskesmas Sewon II

Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul

(0274) 445248 | Fb: KLIK DISINI

Web: KLIK DISINI



null

KUA Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 384018 | Web: KLIK DISINI



null

POLSEK Sewon

Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul

(0274) 376559 | Web: KLIK DISINI



null

KORAMIL 04/Sewon

Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul

(0274) | Web: KLIK DISINI

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License