Pertemuan Perdana Jaga Warga di Padukuhan Gatak
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 26 Agustus 2024 19:49:25 WIB
Pertemuan Perdana Jaga Warga di Padukuhan Gatak
Oleh : Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 25/24) - Pada Minggu, 25 Agustus 2024, Pemerintah Kalurahan Bangunharjo yang diwakili oleh Dukuh Gatak, Bapak Hari Wantoro, serta Jogoboyo Bangunharjo, Dihan Rudianto, menghadiri pertemuan perdana Jaga Warga di Padukuhan Gatak. Pertemuan ini merupakan langkah awal dalam mengimplementasikan program Jaga Warga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat. Program ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat melalui pembentukan lembaga Jaga Warga atau optimalisasi pranata sosial yang sudah ada.
Kelompok Jaga Warga memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada Dukuh dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Mereka juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan pranata sosial masyarakat yang ada guna meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, kelompok Jaga Warga memiliki tugas utama dalam membantu menyelesaikan konflik sosial yang terjadi di lingkungan masyarakat. Peran ini sangat vital, terutama dalam mendeteksi dini indikasi kenakalan remaja, terorisme, serta konflik lainnya, sehingga tindakan preventif dapat segera dilakukan.
Pada pertemuan ini, Hari Wantoro selaku dukuh Gatak didampingi Dihan Rudianto selaku Jogoboyo Bangunharjo memimpin inventarisasi potensi permasalahan di tingkat padukuhan dan pencarian solusi terbaik. Pertemuan tersebut juga menjadi ajang berbagi gagasan serta menemukan solusi bersama terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di setiap RT.
Selain Jogoboyo, pertemuan Jaga Warga ini dihadiri oleh 14 anggota Jaga Warga Padukuhan Gatak yang dipimpin oleh Bapak Suhartono, serta Ketua Pokgiat, Misdi Widoyo, dan Babinsa, Bapak Bintang. Babinsa turut mensosialisasikan tentang pentingnya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam diskusi interaktif yang berlangsung selama pertemuan, berbagai permasalahan sosial yang ada di Padukuhan Gatak, seperti permasalahan rumah tangga, penyakit masyarakat berupa perjudian, dan miras, dibahas secara mendalam. Dari diskusi tersebut, tercapai beberapa kesepakatan sebagai solusi yang akan disosialisasikan kepada warga, dengan harapan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Padukuhan Gatak. []
Komentar atas Pertemuan Perdana Jaga Warga di Padukuhan Gatak
Formulir Penulisan Komentar
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Festival Dalang Anak dan Remaja 2024: Upaya Regenerasi dan Pelestarian Seni Pagelaran Wayang Kulit
- Program START: Mahasiswa UGM dan Kalurahan Bangunharjo Bersatu Lawan Stunting
- Bimtek Pengurus Calon Rintisan Desa Budaya: Langkah Menuju Pengakuan Desa Budaya
- Rapat Koordinasi LPMK Bangunharjo Bahas Program Kerja 2025 dan Optimalisasi Aspirasi Masyarakat
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Mengukuhkan Komitmen terhadap Nilai-Nilai Luhur Pancasila
- Penutupan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Ibu Hamil
- Pelayanan Pajak Keliling Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Warga dalam Mendukung Pembangunan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License