Buka Bersama, Pengukuhan Satgas Antinarkoba, dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Sarif Jabroni, Anto & Yahya 03 April 2024 04:37:26 WIB
Oleh: Sarif Jabroni Dan Anto
(Bangunharjo, 03/04) - Pada Selasa, 02 April 2024, bertempat di pendopo balai Kalurahan Bangunharjo, momentum penting dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kalurahan Bangunharjo telahpun dilaksanakan dengan adanya pengukuhan Satgas Anti narkoba dengan format buka puasa bersama. Tentu saja Acara ini tidaka hanya menjadi ajang berkumpul bersama, tetapi juga menjadi titik tolak bagi pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.
Hadir dalam acara ini Lurah Bangunharjo, Nurhidayat S.Ag M.S.I, beserta jajaran pemerintah Kalurahan Bangunharjo. Turut hadir ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bantul, Arfin Munajah, S.E., M.M., beserta beberapa anggota BNNK lainnya seperti Nanda Paramita, S.Sos., Siti Muflihah, S.I.Kom, dan Dimas Pramudian, S.Pd., dalam acara ini.
Serta kehadiran dari unsur TNI dan Polri seperti Danramil, Polsek, Babinsa, dan Babinkamtibmas, guna menunjukkan komitmen yang kuat dari berbagai pihak dalam memerangi narkoba. Selain itu, tokoh masyarakat dan Ketua RT se Kalurahan Bangunharjo juga turut hadir, menunjukkan dukungan dari tingkat terdekat dengan masyarakat.
Bukan hanya sekadar berkumpul dan berbuka puasa bersama. Namun agenda penting yang dilaksanakan berupa pengukuhan Satgas Antinarkoba Kalurahan Bangunharjo oleh Kepala BNNK Bantul, Arfin Munajah, S.E., M.M. Langkah ini menegaskan komitmen bersama untuk melawan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Ikrar Antinarkoba menjadi acara inti yang sakral, di mana seluruh peserta, yang berjumlah 127 orang, terdiri dari Ketua RT dan tokoh masyarakat, secara bersama-sama menyatakan komitmen untuk melawan peredaran narkoba. Tidak hanya itu, penyuluhan mengenai bahaya narkoba juga turut disampaikan oleh Penyuluh Narkoba Ahli Muda dari BNNK Bantul. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahaya narkoba dan menjadi garda terdepan dalam pemberantasannya.
Acara ini merupakan tindak lanjut dari Pembentukan Desa/Kalurahan Bersih Narkoba Tahun 2024, serta menjadi langkah awal dari upaya pelaksanaan Program P4GN di Kalurahan Bangunharjo. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan wilayah ini dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba di tingkat lokal, serta menjadi bagian dari upaya nasional dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba.[]
Komentar atas Buka Bersama, Pengukuhan Satgas Antinarkoba, dan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Formulir Penulisan Komentar
Info Kalurahan
Instansi Terkait
Pemerintah Kabupaten Bantul
Jl. Robert Wolter Monginsidi No.1 Bantul
Web: KLIK DISINI | Fb: KLIK DISINI
Pemerintah Kapanewon Sewon
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 379168 | Web: KLIK DISINI
Puskesmas Sewon II
Jl. Parangtritis Km 6, Sewon, Bantul
(0274) 445248
| Fb: KLIK DISINI
Web: KLIK DISINI KUA Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 384018
| Web: KLIK DISINI POLSEK Sewon Jl. Parangtritis Km 5.6, Sewon, Bantul (0274) 376559
| Web: KLIK DISINI KORAMIL 04/Sewon Jl. Parangtritis Km 5, Sewon, Bantul (0274)
| Web: KLIK DISINI
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kesiapan Petugas KPPS Bangunharjo dalam Mensukseskan Pilkada Bantul 2024
- Sosialisasi Program Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat di Kalurahan Bangunharjo
- Monitoring dan Evaluasi Program Ketahanan Keluarga Anti Narkoba di Kalurahan Bangunharjo
- Puncak Hari Jadi Kalurahan Bangunharjo ke-78: Meriahkan Malam dengan Wayang Kulit Semalam Suntuk
- Meriahnya Perayaan HUT ke-78 Bangunharjo: Karnaval Budaya dan Upacara Adat yang Penuh Tradisi
- Ekstase Sholawat di Ambal Warso ke-78 Kelurahan Bangunharjo
- Malam Doa dan Ziarah Mengenang Jasa Lurah Bangunharjo yang Telah Berpulang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License